Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINAL

Penegakan Hukum di Wilayah Polres Cimahi Tebang Pilih

×

Penegakan Hukum di Wilayah Polres Cimahi Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Memprihatinkan penegakan Hukum di Jajaran Polres Cimahi tidak netral dan terkesan tebang pilih, inilah pengakuan Stenie Mutiarasari kepada awak media saat melakukan konprensi pers di RM Rencong Baleendah, Selasa (12/12)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ia mengaku sangat heran dengan perbedaan penanganan kasus yang dilakukan penyidik terhadap dirinya saat di Polres Cimahi dengan Hendri cs yang ditangani oleh Polsek Margaasih, padahal sama – sama berstatus tersangka dalam perkara yang sama namun cuma dirinya yang ditahan oleh pihak penyidik sedangkan tersangka Hendri cs bebas berkeliaran.

“Saya yang pertama kali buat laporan ke Polsek Margaasih sekitar Tanggal 19 September 2021 silam terkait penganiayaan yang saya alami dari Hendri cs dan beberapa Hari kemudian mereka pun membuat laporan juga ke Polres Cimahi dan saya menjadi terlapor.

“Anehnya laporan dari Hendri cs di Polres Cimahi begitu istimewa karena sangat cepat diproses dan saya pun dijadikan tersangka kemudian ditahan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Cimahi hingga sampai kepersidangan,” tuturnya.

Stenie mengaku telah menjalani vonis Hakim selama 6 Bulan dipenjara “Saya ikhlas walaupun sebenarnya hati saya berontak menerima kenyataan ini tetapi saya tidak berdaya melawan mafia – mafia hukum yang begitu berkuasa di negeri ini dan begitu gampangnya memenjarakan orang yang tidak melakukan kesalahan,” ungkapnya.

Setelah bebas dari penjara saatnya saya akan berjuang untuk mencari keadilan, karena Hendri cs masih bebas berkeliaran padahal status mereka sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman diatas 5 Tahun kurungan.

Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Margaasih Kompol Ikhwan Heriyanto A Mk mengatakan terkait laporan penganiayaan yang dialami Stenie Mutiarasari masih terus berjalan, penyidik reskrim sudah melimpahkan SPDP nya ke Kejaksaan.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala di Kejaksaan nya supaya segera dapat lanjut kepersidangan,” katanya.

Informasi yang dihimpun Japos.co dilapangan awal penyidikan terhadap Hendri cs, penyidik reskrim Polsek Margaasih sempat dilaporkan Hendri cs ke Propam Polda Jabar tetapi penangan kasus ini tetap berjalan, kemudian pada Tanggal 7 November 2023 Hendri cs melakukan Pra peradilan di PN Bale Bandung melawan Polsek Margaasih dan Prapid ini dimenangkan oleh pihak Polsek.

Saat gelar perkara di Dirreskrimum Polda Jabar 15 Juni 2022 Bidkum Polda Jabar memberikan pandangan hukum/masukan mengenai kasus Hendri cs dan Stenie Mutiarasari yang berstatus tersangka, Kabidkum mengatakan untuk kasus ini kedua belah pihak yang jadi tersangka harus ditangani secara berimbang, kalau ada yang akan ditahan maka keduanya sama- sama ditahan.

Dihubungi melalui telepon seluler untuk menanyakan apa yang menjadi pertimbangan penyidik satreskrim Polsek Margaasih sehingga sampai saat ini masih belum berani menahan tersangka Hendri cs, padahal pihak Polsek sudah menang Praperadilan di PN Bale Bandung, hingga berita ini dinaikkan Kanitres Polsek Margaasih Sudarminto belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.(Henhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 71 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…

Berita

Views: 120 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…