Views: 982
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana penipuan terdakwa Lenny Ivoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa, (12/12/2023).
Pantauan di ruang sidang dari pagi Orang tua korban sudah berdatangan ingin mendengarkan putusan dari majelis hakim
“Seperti di ketahui kronologis Pertamanya korban diajak untuk ikut program sekolah di Cina. Sistemnya itu deposit dulu, kami simpan uang di terdakwa, nanti keperluan anak kita diurus semua. Tapi ternyata uang kita oleh terdakwa ini diselewengkan,” ujar korban mengaku tertarik mengikuti program yang ditawarkan terdakwa karena sudah banyak siswa yang dikirimkan sekolah ke Cina.
Menurut keterangan korban dana yang sudah terkumpul dari para korban malah digunakan untuk keperluan siswa-siswa lain yang sudah bersekolah di Taiwan.
“Total kerugian di data kami kurang lebih hampir Rp 5 miliar, setiap korban berbeda-beda tergantung kegiatan tersebut yang ditawarkan,” ungkapnya.
Semetara salah seorang korban Sulihanto mengatakan(12/12) para korban penipuan sedikit terobati karena majelis hakim sudah memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa dengan tuntutan 3,5 tahun terhadap oknum pengajar tersebut. dan majelis Hakim Purnawan Sasongko memutus 4,6 tahun penjara.
Sulih pun menilai proses persidangan yang sekarang berjalan lancar saya kami liat sudah sesuai aturan dan profesional .(Yara)