Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi RSUD Beltim, Yatie Divonis 2 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi RSUD Beltim, Yatie Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 706

BELITUNG TIMUR, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menghormati putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel atas terdakwa Yatie SKm MSi yang divonis selama 2 tahun penjara, terkait kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Belitung Timur, Kamis (30/11/2023). Hal tersebut diungkapkan Yoyok Junaidi SH Kasi Intel Kejari Beltim kepada Japos.co, Jumat (01/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui terdakwa Yatie, SKm, MSi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan renovasi gedung bedah central RSUD Beltim TA. 2018, terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan, sesuai dakwaan subsider.

Menurut Yoyok terhadap putusan vonis tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melaporkan kepada Kajari, dan segera menentukan sikap selama 7 hari.

Sebelumnya JPU M Agussyahfitri, SH, Yoko Rianggi Maldini SH menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta apabila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

Namun tuntutan tersebut disunat majelis hakim, dalam putusannya yang di Ketuai Irwan Munir, SHMH, anggota MHD Takdir, SHMH dan Dewi Sulistiarini, SH serta Panitera Marisa Destriana Indah SH, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan JPU tersebut dan menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan primair.

Sebelumnya Majelis Hakim berpendapat lain perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sebagai PPK, sehingga memutus terdakwa terbukti dan terpenuhi melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum yaitu pasal 3 UU Tipikor dan menyatakan menghukum Terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan, denda Rp. 50 juta apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan penjara.

Persidangan penutup Tim Pengacara Adetia Sulius Putra mengaku menghormati vonis hakim terhadap terdakwa Yatie. “Putusan tersebut belum saya dapat patuhi dan masih pikir-pikir,” singkatnya. (Yustami)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 82 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…