Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Halangi Pelaksanaan Informasi Publik, SMAN 15 dan 7 Kota Tangerang Tak Hadiri Sidang

×

Halangi Pelaksanaan Informasi Publik, SMAN 15 dan 7 Kota Tangerang Tak Hadiri Sidang

Sebarkan artikel ini

Views: 705

TANGERANG, JAPOS.CO – Sidang ajudikasi non litigasi antara Swastika Advokasi Nusantara dan dua SMAN di Kota Tangerang ditunda sampai minggu depan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Alasan ditunda oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten,  karena pihak SMAN 7 dan 15 Kota Tangerang sebagai pihak termohon tak hadiri sidang. Sidang yang digelar hari ini di Komisi Informasi Banten adalah untuk pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum ) para pihak. Namun, sangat disayangkan pihak SMAN 7 dan 15 Kota Tangerang tak hadiri sidang, padahal sudah dipanggil secara patut oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.

Ditemui oleh awak media seusai sidang tertunda, Darma Pakpahan, Sh selaku Kabid Hukum Swastika Advokasi Nusantara sangat menyayangkan sikap dari para termohon yang tak hadiri panggilan sidang.

“Sidang yang digelar hari ini adalah wujud kepedulian kami terhadap dunia pendidikan khususnya di Kota Tangerang. Karena kami melihat ada dugaan – dugaan kecurangan,  yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun 2023 – 2024 beberapa waktu lalu,” terangnya.

“Adapun maksud dari permohonan yang kami ajukan, kepada pihak SMAN 7 dan 15 Kota Tangerang adalah untuk membuka dugaan – dugaan yang beredar di masyarakat agar terang benerang. ” lanjut Darma.

Sementara Surya SH Ketua Swastika Advokasi Nusantara mengatakan sidang hari ini ( 01/12) adalah peran serta kami untuk mendorong pelaksanaan undang – undang keterbukaan informasi publik agar berjalan dengan baik khususnya di Kota Tangerang.

“Dengan tidak hadirnya para termohon dalam sidang yang digelar hari ini, kami anggap ini sebagai upaya dari badan publik untuk menghalangi terlaksananya keterbukaan informasi publik sesuai amanah undang – undang. Untuk sidang selanjutnya, kemungkinan akan digelar kembali minggu depan. Kita tunggu saja, apakah pihak termohon tidak hadir kembali untuk sidang,” kata Surya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 7 dan 15 Kota Tangerang belum bisa dikonfirmasi. ( bung )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 42 SERDANG BEDAGAI, JAPOS.CO – Warga yang selama ini nyaman menggarap lahan milik Tengku Nurhayati, merasa terusik dengan kedatangan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah yang akan melakukan konstatering…

Berita

Views: 49 BINJAI, JAPOS.CO – Bertempat di pendopo Umar Baki jln Veteran Kelurahan Kartini kecamatan Binjai Kota Kotamadya Binjai telah dilaksanakan kegiatan bakti sosial kepada jemaat yang kurang mampu sebanyak…