Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Penerapan Uang Pengganti, Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

×

Penerapan Uang Pengganti, Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Sebarkan artikel ini

Views: 547

RIAU, JAPOS.CO –  Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. ST Burhanuddin, mengawali Focus Group Discussion (FGD) dengan membahas optimalisasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti untuk pemulihan dampak tindak pidana.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan perlu penyamaan presepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

Dalam sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, menyoroti perlunya penyamaan presepsi terkait penerapan uang pengganti dalam perkara korupsi.Selasa (28/11/2023).

Pendapat dari berbagai pihak, termasuk Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suharto, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Rimawan Pradiptyo, dan Dr. Febby Mutiara Nelson, mencerminkan perbedaan pemahaman mengenai unsur merugikan perekonomian negara. Diskusi juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatasi perbedaan definisi kerugian antarbidang hukum.

Direktur Penuntutan Hendro Dewanto menekankan perlunya terobosan hukum, dengan mengedepankan putusan pengadilan yang progresif untuk memperluas makna uang pengganti. Diskusi ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga keadilan dan pemulihan kerugian perekonomian negara. (PR – 1384/145/K.3/Kph.3/11/2023)

Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.

Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” ujar Rimawan Pradiptyo.

Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.

“Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara, sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of lawdalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto ,menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *