Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Langgar Perjanjian Teritorial Pukat Trawl Beroperasi di Zona Tangkap Nelayan PIMM

×

Langgar Perjanjian Teritorial Pukat Trawl Beroperasi di Zona Tangkap Nelayan PIMM

Sebarkan artikel ini

Views: 300

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Puluhan Pukat Mini trol atau Hamparan Dasar kembali beroperasi di zona penangkapan ikan nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIMM) Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kehadiran pukat trowl yang sering bisebut pukat Harimau kini kembali melanggar perjanjian kesepakatan zona batas tangkap yang sudah pama disepakati.

Diketahui, sudah dua hari belakangan pukat harimau (Mini Trowl) tersebut sudah beroperasi di perairan tangkap nelayan pantai indah, parahnya lagi pukat harimau tersebut beroperasi tidak jauh dari bibir pantai dimana biasanya nelayan PIMM menangkap ikan. Hal ini disampaikan Ketua Nelayan PIMM Alwaki ketika dikonfirmasi Senin,(20/11) melalui sambungan telepon genggamnya.

“Sudah dua hari ini mereka melakukan penangkapan di wilayah penangkapan nelayan kita ini, sehingga sangat meresahkan bagi nelayan kita,” kata Alwaki.

“Padahal perjanjian zona perairan tangkap sudah ada, bahkan sudah disepakati bersama,” beber Ketua Nelayan.

“Untuk mengatasi tidak terjadi yang kita inginkan, kita sudah menghubungi Ketua Nelayan Bantal Mulyadi dan ketua nelayan Pasar Sebelah Tabrani Pasalnya, kedua ketua nelayan itu yang menggunakan alat tangkap mini trawl/ pukat harimau. Kita kan tidak tau dari mana kapal itu, oleh karena itu kita hubungi mereka,” lanjut Alwaki.

“Alhamdulillah sampaian kita ditanggapi dengan baik, menurut ketua nelayan Pasar Sebelah dirinya akan menyampaikan ke nelayan mereka untuk tidak melakukan penangkapan di wilayah kita, jika kedapatan lagi silahkan tangkap, asal saja tidak melakukan pembakaran,” terang Alwaki.

“Hal ini juga kita sudah laporkan ke pihak dinas Kelautan dan ke Posal Mukomuko untuk disikapi, dalam waktu dekat secara resmi akan kita masukan surat laporan ke dinas terkait,” pungkas Alwki.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 80 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berprofesi sebagai jurnalis memiliki tugas penting untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Selain melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang…