Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Viral, Dugaan Penganiayaan di Petapahan, Korban Lapor Polisi

×

Viral, Dugaan Penganiayaan di Petapahan, Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Views: 183

KAMPAR, JAPOS.CO – Kasus video viral dugaan penganiayaan yang beredar di media sosial kini berlanjut ke proses hukum. Korban Suprianto didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Polsek Tapung, Polres Kampar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Membuat laporan (Polsek Tapung) atas dugaan penganiayaan yang dialami korban,” ujar kuasa hukum Adv Churcil Siburian SH, KAmis (10/11/23).

Kuasa hukum menyampaikan pelaku penganiayaan yang main hakim sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, apalagi akibat dugaan perbuatannya korban  mengalami wajah lebam, mata merah, kepala pusing serta sebagian tubuh mengalami nyeri.

“KUHP Pasal 170 ayat (1): “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terangnya

Dikatakan kuasa hukum Churcil Siburian SH, Bila seseorang tersandung kasus hukum, biarkan hukum kita tegakkan tanpa melanggar hukum itu sendiri.

Ia juga menegaskan sebagaimana negara kita berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dimana disitu konstitusi kita sangat menjungjung tinggi HAM.

Diketahui, dalam video yang viral (Facebook), korban dianiaya dalam posisi tangan terikat dibelakang dan diancam akan dibakar.

Motif  sementara,  korban tertangkap tangan melakukan dugaan pencurian sawit milik salah satu warga.

Kemudian, korban dituding sebagai pelaku pencurian sawit selama ini.

Menganggap korban pencurinya, sejumlah warga justru main hakim sendiri, bukan langsung menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Bahkan, korban dituding sudah banyak dosa.

Didalam video terlihat seorang laki-laki baju lengan panjang warna keputihan diduga menendang wajah korban.

Sementara,  dikolom komentar ada netizen meminta korban dikirim ke polisi saja.

Bernada seorang perempuan yang diduga pemilik akun Facebook  Samedi Silitonga mengungkapkan kejadian peristiwa di gang famili (RT 25) Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, hari Minggu sekitar pukul 2 ;30 (5/11/23) melalui unggahan live siaran langsung.

Nada perempuan tersebut, juga mengungkapkan korban tinggal di Sp”Orang Sp 1(Desa Petapahan Jaya).(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *