BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Ratusan Warga Pulo Padang Hadang Truk Tangki yang Akan Mengangkut CPO Keluar dari PKS PT PPSP

×

Ratusan Warga Pulo Padang Hadang Truk Tangki yang Akan Mengangkut CPO Keluar dari PKS PT PPSP

Sebarkan artikel ini

Views: 664

LABUHAN BATU, JAPOS.CO – Ratusan warga Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, melakukan aksi penghadangan terhadap truk tangki yang akan mengangkut CPO keluar dari PKS PT. PPSP yang berlokasi di Jln lintas Perlayuan Lingkungan Bandar selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at 10 November 2023 pukul 20.00 WIB.

Kronologis terjadinya aksi tersebut pada Pukul 17.00 WIB sekelompok masyarakat yang menolak berdirinya PKS PT. PPSP mulai berkumpul di posko perlawanan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi pabrik atas dasar mendapatkan informasi bahwasanya pihak perusahaan akan mengeluarkan hasil produksi CPO dengan menggunakan truck tangki.

Selanjutnya pada Pukul 20.00 WIB sekitar 10 unit truck tangki yang akan mengangkut CPO menuju pabrik melintas dan di hadang masyarakat tepatnya di depan posko perlawanan.

Untuk meminimalisir terjadinya bentrok, pihak kepolisian tiba di lokasi dan mencoba melaksanakan negosiasi dengan masyarakat, namun masyarakat tetap menolak dan tetap berdiri di depan mobil truck tangki.

Kapolres Labuhanbatu yang sudah tiba di lokasi melaksanakan negosiasi berdiskusi bersana masyarakat di posko perlawanan, kata Kapolres, Kehadiran kepolisian disini untuk mengamankan dan menyelesaikan permasalahan di lingkungan masyarakat sekitarnya.

“Kami berharap penyelesaian permasalahan ini kita selesai dengan kepala dingin. Kita harus sama sama menaati aturan yang sudah tertulis di  undang-undang karna negara kita ini negara hukum yang segenap rakyatnya harus taat kepada hukum,” terangnya.

“Dalam hal ini kita tidak dapat memaksakan kehendak kita karna kepentingan kita belum tentu sesuai dengan aturan yang berlaku, oleh karna itu diskusi nini nantinya akan mendapatkan hasil yang baik dengan tidak merugikan di pihak manapun,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.

Selanjutnya perwakilan dari masyarakat Wak aton, mengungkapkan masyarakat menanggapi apa yang disampaikan Kapolres tadi bahwasanya kami juga masyarakat menginginkan penegakan aturan pada permasalahan ini.

Sesuai dengan undang-undang daerah Kabupaten Labuhanbatu menyebutkan bahwasanya di wilayah Kecamatan Rantau utara bukan termasuk kawasan industri dan penolakan ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 pada saat awal pembangunan pabrik ini.

“Kami masyarakat sampai saat ini bertahan dengan alasan adanya aturan tersebut. Pabrik ini berdiri sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat, sekolah dan itu sangat melanggar regulasi dalam mendirikan pabrik,” pungkas Wak Aton.

Lanjutnya lagi, masyarakat akan mengizinkan CPO dikeluarkan akan tetapi setelah dikeluarkannya CPO ini pabrik ini harus berhenti beroperasi.

Selanjutnya Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu memberikan tanggapannya yaitu,

Pertama, Tanggapan kami dari pihak pemda terkait apa yang disampaikan perwakilan masyarakat bahwasanya pemkab labuhanbatu menerbitkan segala sesuatunya sudah sesuai dengan aturan.

“Segala sesuatu yang sudah diterbitkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu oleh karena itu kita akan uji semuanya nanti di pengadilan,” pungkasnya.

Kadis perijinan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, ijin perusahaan ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2018 terkait lokasi pabrik ini kita akan uji nanti di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan masyarakat sekitar Dedi Rambe, mengungkapkan apa yang sudah diterbitkan saat itu banyak menghilangkan beberapa kata termasuk menghilangkan bahwanya lokasi ini merupakan lokasi pemukiman yang mana sesuai dengan aturan perindustrian regulasi mendirikan pabrik tidak boleh berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

Pabrik ini menimbulkan pencemaran lingkungan mulai dari polusi udara, polusi suara yang mana sangat mengganggu kami masyarakat yang terdampak secara langsung.

Pukul 23.10 WIB diskusi selesai dilaksanakan dengan hasil, terkait truck tangki yang akan mengangkut CPO untuk malam ini batal untuk dilakukan pengisian dan kembali. Akan dilaksanakan pertemuan ulang pada hari senin tgl 13 November 2023 dan menghadirkan seluruh pihak terkait dengan membawa kelengkapan data yang diperlukan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *