Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

SPORC Brigade Kalaweit Amankan 4 Buah Truck Fuso Diduga Angkut Kayu Log Dokumen Palsu

×

SPORC Brigade Kalaweit Amankan 4 Buah Truck Fuso Diduga Angkut Kayu Log Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini

Views: 255

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Upaya meloloskan kayu hasil pembalakan liar (Ilegal Logging) dari Kalimantan Tengah ke luar daerah, ternyata selain menggunakan dokumen “Terbang” juga dilakukan oleh sejumlah pengusaha kayu menggunakan dokumen off line alias palsu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu terungkap dari 4 buah Truck Fuso, yang diamankannya Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Provinsi Kalimantan Tengah di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, baru-baru ini. Karena diduga mengangkut 150 m3 kayu log illegal menggunakan dokumen palsu.

Menurut informasi selain mengamankan 4 buah Truck Fuso beserta muatannya, aparat dari Satuan Polisi SPORC Brigade Kalaweit juga mengaman 5 (lima) orang, terdiri dari 4 orang supir Truck Fuso dan 1 orang terduga pemilik kayu berinisial, IR, yang merupakan orang kepercayaan pengusaha kayu, di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, berinisial HI.

Sumber mengatakan, kayu log tersebut berasal dari lokasi penebangan di Km.19 Jalan eks HPH. PT.Daya Sakti di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Dan rencananya diangkut ke Banjarmasin melewati jalan lintas Palangka Raya-Buntok.

Namun, saat melintas di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, menuju Palangka Raya. Ke empat Truck Fuso tersebut, keburu ditangkap SPORC Brigade Kalawaeit. Karena diduga mengangkut kayu log illegal menggunakan dokumen offline alias palsu, yang diperoleh diperoleh dari, oknum ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah berinisial, BY.

Menurut sumber, guna pemeriksaan lebih lanjut ke empat Truck Fuso beserta sopir dan 1 orang terduga pemilik kayu, hingga saat ini diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Kalaweit Kalimantan Tengah, di Jalan RTA.Milono Km. 8,5 Palangka Raya. Sedangkan pemilik kayu HI menurut informasinya melarikan diri.

Terkait hal tersebut, Japos.co melalui surat nomor : 041/HJP-KT/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023 telah meminta konfirmasi resmi dari Kepala Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, namun hingga berita ini dimuat, surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *