Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Selatan

Polres Tolitoli Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor 

×

Polres Tolitoli Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor 

Sebarkan artikel ini

Views: 191

TOLITOLI, JAPOS.CO – Polres Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dua mesin traktor yang melibatkan petani asal Desa Tenigi, Kecamatan Galang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangan persnya Jumat, (4/11) Iptu Ahmad SH didampingi Kasie humas Iptu Budi Atmojo mengatakan kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pencurian dua unit mesin traktor berbeda merek yang dilakukan pada tanggal 27 September 2023 sekitar jam 02.00 Wita.

“Kejadian dimulai pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, sekitar jam 15.30 Wita. Pada saat itu, korban, Ahmad Rano, selesai menggunakan mesin traktor pembajak sawah merek Yamar dan Kubota yang warnanya merah. Masing masing -mesin traktor tersebut diparkir di sekitar pesawahan miliknya di bawah pohon kelapa. Ahmad Rano membawa pulang kedua kunci pemutar untuk menghidupkan mesin traktor,” ungkapnya.

Kemudian, Pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023, sekitar jam 15.30 Wita, Ahmad Rano kembali ke lokasi persawahan untuk mengambil mesin traktor miliknya. Namun, ia terkejut karena kedua mesin traktor tersebut telah hilang. Setelah mencari informasi dari warga sekitar warga sekitar persawahan tidak melihat apa-apa, Ahmad Rano mendapat petunjuk dari seorang warga yong melihat kedua mesin traktor tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, sekitar jam 18.00.

“Dalam upaya mencari informasi lebih lanjut, Ahmad Rano mendapat kabar dari seorang warga bernama Fahmi pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023. Fahmi memberitahu bahwa pada tanggal 27 September 2023, sekitar jam 02.00 Wita, ada orang yang masuk ke lokasi persawahan tersebut. Oleh karena itu, Ahmad Rano melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian,” paparnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa kedua mesin traktor yang dicuri sudah berada di Desa Siwalempe, Kecamatan Sojol, Kabupaten Dongala, Provinsi Sulawesi Tengah. Tindak pidana pencurian ini dilakukan oleh tiga orang laki-laki penduduk desa tenigi.Lk Irsan,Lk Riswan,dan Lk Kifl.

Dalam operasi penyergapan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap dua pelaku pencurian,ditempat berbeda yaitu Lk Irsan 32 tahun di sergap di kecamatan dampal utara kabupaten tolitoli dan Lk Riswan, usia 27 tahun disergap di ke kelurahan Nalu kecamatan baolan kabupaten yang sama yang beridentitas Asal  kabupaten kutai barat.provinsi kalimantan Timur.

Sementara itu, pelaku Lk Kifli masih dalam pencarian (buron).sementara Kifli adalah otak/dalang dalam melakukan kejahatan tindak pidana penencurian.

Barang bukti pencurian berupa dua mesin traktor merek berbeda berhasil disita oleh pihak kepolisian dari tangan  Lk sulpian Suleman alias Pian,didesa  siwalempu kecamatan sojol kabupaten dongala provinsi Sulawesi Tengah yang masih hubungan family dari otak/ dalang  melakukan kejahatan .pencurian tersebut.

Pengungkapan tindak pidana pencurian ini merupakan langkah positif dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di kabupaten tolitoli. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan diharapkan tindakan hukum dapat diterapkan dengan adil dan efisien terhadap para pelaku pencurian. Masyarakat. juga diimbau oleh kasi humas IPTU Budi Atmojo untuk tetap berhati-hati dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah masing masing. (Hariyanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *