Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Serah Terima Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pelantikan Pejabat Eselon III

×

Serah Terima Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pelantikan Pejabat Eselon III

Sebarkan artikel ini

Views: 122

BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Bara Ade T Sutiawarman, telah melantik dan serah terima jabatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelantikan yang di laksanakan di Gedung R.Soeprapto Lt.8 Kejati Jabar.Selasa 1 Nofember 2023. Adapun pejabat yang dilantik antara lain :
1. Wahyudi, SH MH yang dilantik menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
2. Dr. Mia Banulita, SH MH yang dilantik menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
3. Zullikar Tanjung, SH MH yang dilantik menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
4. Jasri Umar, SH MH yang dilantik menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
5. Silvia Desty Rosalina, SH MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Depok;
6. Wawan Kustiawan, SH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka;
7. Arief Indra Kusuma Adhi, SH MHum yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu;
8. Yudhi Kurniawan, SH MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon;
9. Dwi Astuti Beniyati, SH MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi;
10. Surya Budi Darma, SH. MH yang dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
11. Sunarto, S.Pd, SH. MH. yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
12. Taufik Effendi, SH. MH yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman, S.H.,M.H menyampaikan :

1. Kepada para pejabat yang baru saja dilantik, bahwa saudara telah mengucap sumpah jabatan dan sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan tuhan yang maha kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya, oleh karena itu, amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas yang didasari dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan dan ini merupakan sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri secara sungguh-sungguh, sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Saat ini kita akan memasuki tahun politik, dimana ada satu tugas dan tanggung jawab besar yang sedang menanti di depan mata, yaitu pemilu anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, situasi politik dalam meraih kekuasaan yang cenderung memanas dengan menebar kebencian, provokasi, dan politisasi dengan memanfaatkan dan membawa sentimen berbasis pada suku, agama, ras, dan antar golongan (sara), sampai dengan penyebaran berita bohong (hoax) penuh fitnah untuk menciptakan suasana saling curiga sangat berpotensi menimbulkan terjadinya perpecahan, pertikaian, dan konflik ditengah masyarakat serta marak dan masifnya praktik politik uang (money politic) untuk mempengaruhi pemilih, semakin menambah panjangnya daftar persoalan yang akan menjadi ancaman dan dapat mengganggu pelaksanaan pemilu yang tidak mustahil akan menimbulkan banyak masalah yang pada akhirnya dapat bermuara pada proses hukum.

3. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, harus mampu menjadi penopang dan penyangga utama, dalam posisi sentral selaku pemegang asas dominus litis, yang turut bertanggung jawab dan menentukan, manakala perlu dilakukannya penegakan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan. Untuk itu maka netralitas dan independensi jajaran kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak diskriminatif, serta bebas dari kepentingan kelompok maupun golongan agar keseluruhan proses pemilu dapat berjalan secara damai, bersih, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, tanpa manipulasi, dan tanpa politik uang.

Bahwa pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon II tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 dan eselon III berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV 498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.( Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *