Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Komisi III DPRD Mukomuko Beberkan Soal Gaji PDPK Tahun 2024

×

Komisi III DPRD Mukomuko Beberkan Soal Gaji PDPK Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 153

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Ratusan pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau atau tenaga honorer daerah (Honda) yang ada di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  akan dianggarkan sebanyak 9 bulan di tahun 2024 mendatang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) Kabupaten Mukomuko, Sedangkan sisa gaji tiga bulan yang belum dianggarkan di APBD.

Jika nanti memungkinkan, pihak sekolah bisa menganggarkannya di alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honda SD dan SMP. Dan menganggarkan di alokasi dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) untuk guru honda PAUD. Jika alokasi dana BOS dan BOP dirasa tidak juga memungkinkan untuk membayar gaji guru honda. Maka peluangnya nanti bisa diusulkan di APBD Perubahan tahun 2024.

“Untuk di tingkat komisi, tahun 2024 tersebut. Gaji PDPK disiapkan dulu sembilan bulan atau sampai di APBD Perubahan. Dengan harapan, tiga bulan gaji PDPK yang tidak terakomodir di APBD. Bisa ditanggung BOS dan BOP. Tapi jika nantinya tidak juga bisa, kita bahas lagi di APBD Perubahan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antoninus Dalle ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/10).

Antonius juga membeberkan, DPRD Kabupaten Mukomuko berkeinginan gaji PDPK disiapkan penuh untuk 12 bulan. Namun karena ada regulasi lain yang membolehkan dana BOS dan BOP untuk membayar gaji tenaga PDPK. Maka selain di dana alokasi umum (DAU).

Gaji tenaga PDPK, jelas Anton, keinginan DPRD Kabupaten Mukomuko. Gaji tenaga honda bisa disediakan penuh untuk 12 bulan. Namun karena ada regulasi lain yang membolehkan dana BOS dan BOP untuk membayar gaji tenaga honda. Maka selain di Dana Alokasi Umum (DAU). Gaji tenaga PDPK harus didampingi dengan dana BOS dan BOP.

“Untuk anggaran pembayaran gaji tenaga PDPK selama sembilan bulan sudah dirincikan nya untuk SMP sebesar Rp 1,9 miliar. Gaji tenaga PDPK di SD sebesar Rp 4,4 miliar. Dan anggaran gaji di PAUD sebesar Rp 2,1 miliar,” paparnya.

“Tenaga PDPK di SMP itu sebanyak 212 orang. Dianggarkan gajinya untuk sembilan bulan yaitu Rp 1,9 miliar. Untuk SD ada 490 orang, dianggarkan Rp 4,4 miliar. Dan di sekolah PAUD ada 237 orang, kita anggarkan Rp 2,1 miliar atau masing-masing tenaga PDPK akan menerima Rp 1 juta per bulan,”pungkasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 77 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…