Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ketua DPRD Dharmasraya Hadiri Undangan Bank BNI di Jakarta

×

Ketua DPRD Dharmasraya Hadiri Undangan Bank BNI di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Views: 52

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Ketua DPRD Dharmasraya Paryanto SH bersama Enggartiasto Lukita hadiri acara BNI investor Daily summit 2023 di Jakarta, Senin (24/10/23).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Paryanto menyampaikan melalui pesan Whatsapp, tujuan acara ini adalah sharing knowledge dan untuk meningkatkan wawasan serta keterampilan di bidang perbankan dalam rangka menciptakan efisiensi dan akuntabilitas kinerja perbankan khususnya Bank BUMN, dengan mengenalkan metodeData Envelopment Analysis(DEA) dalam efisiensi perbankan.

“Industri perbankan memainkan peranan yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Saat ini terdapat 120 bank yang beroperasi di Indonesia yang terdiri dari Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Swasta Nasional, Bank Campuran, dan Bank Asing. Bank BUMN terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN,” terangnya.

Menurutnya, meskipun jumlah Bank BUMN hanya 4 bank dari 120 bank yang beroperasi di Indonesia, tetapi bank BUMN telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara dan industri perbankan di Indonesia. Secara keseluruhan, pada tahun 2012 bank-bank BUMN telah memberikan kontribusi dividen sebesar Rp7,5 triliun atau setara dengan 780 juta dollar.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Pasal 2 huruf (g) dinyatakan bahwa kekayaan negara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) di atas adalahKekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Undang-Undang No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara jelas menyatakan bahwa kewenangan pemeriksaan atas Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara ada pada Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang no 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Selain itu, Paryanto SH yang merupakan kader dari partai banteng ini juga menyampaikan dalam unggahannya bahwa efisiensi merupakan salah satu parameter yang mendasari seluruh kinerja sebuah organisasi.

“Kemampuan menghasilkan output yang maksimal dengan input yang ada, adalah merupakan ukuran kinerja yang diharapkan. Pada saat pengukuran efisiensi dilakukan, bank dihadapkan pada kondisi bagaimana mendapatkan tingkat output yang optimal dengan tingkat input yang ada, atau mendapatkan tingkat input yang minimum dengan tingkat output tertentu,” ungkapnya.

Di samping itu, dengan adanya pemisahan antara unit dan harga ini, dapat diidentifikasi berapa tingkat efisiensi teknologi, efisiensi alokasi, dan total efisiensi. Dengan diidetifikasikannya alokasi input dan output, dapat dianalisa lebih jauh untuk melihat penyebab ketidakefisiensian.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 179 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…