Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKupas-TuntasSumatera Barat

Pungutan Ilegal Berkedok Sumbangan Komite, Kepala Sekolah SMA 1 Batu Sangkar Dipanggil Kejaksaan

×

Pungutan Ilegal Berkedok Sumbangan Komite, Kepala Sekolah SMA 1 Batu Sangkar Dipanggil Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Mulyono, Kepala Sekolah SMA 1 Batu Sangkar Tanah Datar, Sumatera Barat

Views: 232

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Dalam berita terbaru, Mulyono, Kepala Sekolah SMA 1 Batu Sangkar di Tanah Datar, Sumatera Barat, telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumatera Barat terkait sumbangan komite yang jumlahnya telah ditetapkan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar, Sumbar sedang melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Ketika hal tersebut di komfirmasi ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar Dedet Darmadi SH, Kamis (26/10) mengatakan, “benar kami lakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasi tersebut masih kita dalami dan pelajari, dan perkembangan selanjutnya nanti kami kabari.”

Sebelumnya Japos.co pernah menayangkan pemberitaan dengan judul, Pungutan Berkedok Sumbangan di SMA 1 Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar Sumbar.

Sumbangan komite tersebut dibagi berdasarkan tingkat kelas, dan ada dugaan bahwa ini bisa dianggap sebagai pungutan ilegal atau pungutan liar (pungli), yang bertentangan dengan aturan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Faze Andrif SH, seorang Advokat, menjelaskan bahwa sumbangan dalam konteks Permendikbud 75/2016 adalah pemberian sukarela dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga, yang tidak mengikat satuan pendidikan.

Disampaikan Faze Andrif, “nampaknya sumbangan tersebut memiliki rincian berdasarkan tingkat kelas. Ada dugaan bahwa ini bisa dianggap sebagai pungutan ilegal atau pungli, yang bertentangan dengan aturan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.”

Menurut Faze Andrif SH soal sumbangan yang berbentuk pungutan tersebut memang sudah melanggar,  karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sementara itu Mulyono kepala sekolah SMA 1 Batu Sangkar yang dihubungi lewat sambungan selularnya, hingga berita ini tayang belum memberi tanggapan. (Dms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *