Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Polda Jatim Obok-obok Kantor Desa Jambean Kras Kediri Diduga Ada Pengaduan Korupsi 

×

Polda Jatim Obok-obok Kantor Desa Jambean Kras Kediri Diduga Ada Pengaduan Korupsi 

Sebarkan artikel ini

Views: 134

KEDIRI, JAPOS.CO – Kehadiaran Polda Jatim ke Balai Desa Jambean Kecamatan Kras menjadi perhatian masyarakat, diduga kedatangan tersebut adanya laporan dugaan korupsi yang merugikan negara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perlu diketahui kasus ini terjadi pada tahun 2017 terkait dugaan penggelapan dana kompensasi tukar guling. Dimana yang dilaporkan adalah pihak Pemerintah Desa Jambean.

“Kasus dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kedatangannya ke kantor desa Menyita beberapa barang bukti yang diduga sebagai hasil dari penggelapan dana. Datang dua kali, pada Rabu sore dan Kamis pagi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Amin selaku Kepala Desa Jambean saat dimintai tanggapannya enggan memberikan keterangan atas kehadiran para petugas.

Namun, masih menurut sumber, kedatangan pihak kepolisian terkait kasus penjualan tanah kas seluas 300 ru kepada PG Ngadirejo, pasalnya uang hasil penjualan tanah tersebut diduga masuk ke rekening pribadi kades, padahal seharusnya untuk mencari tanah pengganti.

“Untuk tanah yang dijual, uangnya ada yang masuk ke kas desa, ada yang masuk ke rekening pribadi. Untuk nominalnya saya tidak tahu dipastikan yang jelas apabila dalam penangananan Polda Jatim dipastikan diluar batas kewajaran tentu saja mengacu pada pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkapnya.

Terpisah, PG Ngadirejo melalui Z A  selaku Humas saat dikonfirmasi prihal tersebut mengaku tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu akan hal itu. Sepertinya kasus ini sudah lama sudah tahun 2017. Bukannya kami menutup-nutupi atau apa, tapi memang saya tidak tahu dan tidak merasa melakukan,” singkatnya (Junn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *