Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Fakta Baru Terungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

×

Fakta Baru Terungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Sebarkan artikel ini

Views: 69

BANDUNG, JAPOS.CO – Hasil bernyanyi kepada petugas makq terungkapnya tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan jumlah 5 orang oleh Polda Jabar, menuai beragam komentar dan tanggapan.
hampir setahun lebih kasus tersebut belum ada titik terang , akan tetapi dari salah seorang pelaku bernyanyi ke petugas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dua diantara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang adalah berinisial D dan Y yang sudah dikurung. Sedangkan 3 tersangka lainnya belum dibuka identitas serta masih bebas berkeliaran.

Ditetapkannya 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang oleh polisi setelah D menyerahkan diri, dan membuka bukti bukti yang diungkapkannya.

Hal ini ditanggapi tegas oleh Rohman Hidayat kuasa hukum tersangka Y. Menurutnya penetapan tersangka itu sepenuh ada di tangan pihak Polda Jabar dan pihaknya sangat menghormati.

Akan tetapi, lanjutnya, ini merupakan pengakuan sepihak yang didasarkan atas pengakuan tersangka D. Tersangka ini memberikan keterangan yang akhirnya menyudutkan 4 orang kliennya.

“Sehingga empat nama satu diantaranya Y ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar,” kata Rohman Hidayat di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 26 Oktober 2023.

Di sini, tambahnya, ada hal yang lucu, yaitu dari 5 orang yang ditetapkan 3 orang tidak ditahan. Padahal, kata Rohman, pasalnya adalah 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Jika memang benar ini perkaranya sudah ada alat bukti tentu seluruhnya ditahan dan tidak di luar seperti ini,” tuturnya.

Maka, ucapnya, pihaknya memiliki keyakinan jika apa yang diakui dan disampaikan tersangka D kepada pinyidik tidak benar, tidak falid dan tidak disertai alat bukti hanya berdasarkan pengakuan sepihak saja.

“Buktinya ke-3 saksi ini hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” tuturnya.

Itu artinya, kata Rohman, apa yang disampaikan dan diakui tersangka D dan dilaporkan di hadapan polisi telah memojokan pihaknya.

“Memang itu telah memojokan pihak kami,” tandasnya.

Seperti dikerahui Polda Jabar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, 3 diantaranya tidak dikurung akan tetapi 2 tersangka lainnya sudah dikurung.

Sementara ke-3 tersangka belum dibongkar identitasnya bahkan masih bebas berkeliaran. Berbeda dengan 2 tersangka lainnya yang sudah disebutkan, yakni D dan Y dan dikurung.(YARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *