Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa Barat

Pengelola Villa Ex – Hutan Bambu Ekowisata Ciater Tolak Tawaran PT MBL

×

Pengelola Villa Ex – Hutan Bambu Ekowisata Ciater Tolak Tawaran PT MBL

Sebarkan artikel ini

Views: 237

SUBANG, JAPOS.CO – PT Mega Bumi Laksana (PT MBL) mengundang para Pengelola Villa kawasan Konservasi Hutan Bambu Ekowisata Ciater, Desa Ciater, Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, untuk sosialisasi tahap III Kawasan Konservasi ex-hutan bambu ekowisata Ciater di Ruang serbaguna Dayang Sumbi Rabu (25/10/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam  pertemuan ini merupakan undangan yang  ke – 3 kali oleh PT Mega Bumi Laksana terhadap pengelola Villa sebagai tindak lanjut untuk sosialisasikan kawasan Konservasi milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang melakukan Perjanjian dengan PT Mega Bumi Laksana.

Terungkap bahwa PT Mega Bumi Laksana  telah mengundang mereka untuk sosialisasi terkait kawasan konservasi ex – hutan bambu ekowisata Ciater  seluas 42 hektar yang telah digarap oleh masyarakat selama belasan tahun. Pertemuan tersebut menjadi titik fokus perdebatan dan ketidak pastian mengenai masa depan lahan tersebut.

Bangga SH, Kuasa Hukum Masyarakat penggarap/yang sekagus sudah pemilik bangunan Villa telah menyuarakan keprihatinan mereka atas ketidakpastian status lahan yang selama ini mereka garap dan bahkan sudah mendirikan berbagai bangunan Villa. Mereka telah menciptakan berbagai kehidupan dan mata pencaharian di kawasan tersebut. Namun, PT Mega Bumi Laksana memandang perlu untuk menjelaskan maksud dan rencana mereka terkait lahan tersebut.

Lebih lanjut Bangga SH menjelaskan, ada dua opsi pilih yang ditawarkan bentuk Perjanjian Kerjasama oleh pihak PT MBL kepada para pengelola Villa yakni Sewa hak kelola MBL,Tarif : (2% x harga tanah) x luas tanah, maintenance fee: fixed cost dan biaya konservasi lahan, tarif : (0,5% x harga tanah) x luas tanah, frofit sharing : 51% MBL & 49% pemilik villa.

“Saya penerima kuasa dari para pengelola Villa menolak ke dua point’ opsi tawaran tersebut, kami menginginkan ada opsi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Komandan Kodim 0605l/Subang Letkol Inf Bambang Raditya,M.Han sebagai nara sumber memberikan klarifikasi dan pemahaman yang lebih baik tentang rencana yang terbaik dan bagaimana hal ini akan memengaruhi masyarakat penggarap yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Pengelola Villa yang ada di kawasan ex – hutan bambu yang masih banyak melontarkan pertanyaan yang perlu dijawab dan perdebatan yang perlu diselesaikan, dan para pihak terlibat diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan untuk kepentingan bersama,” tutur Bambang Raditya.

Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H Asep Nuroni,S.sos.,M.Si dalam sebuah pertemuan yang diadakan oleh masyarakat, beberapa langkah penting telah diambil untuk memenuhi tiga unsur penting yang berkaitan dengan kewilayaan, lingkungan, penduduk, dan alam, menandai upaya awal untuk membuka komunikasi dari berbagai aspek guna meningkatkan kualitas hidup di berbagai daerah.

“Ketiga unsur tersebut adalah yang lebih baik, upaya pengembangan ekonomi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemangku kepentingan dari berbagai wilayah telah berkumpul untuk mencari formula yang dapat mewujudkan tujuan ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sekda menuturkan pertemuan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh masyarakat, dan harapan besar mengiringi upaya ini. Padahal, semakin cepat, semakin baik. Usaha yang berkembang, masyarakat yang tenang, dan lingkungan yang terjaga adalah kesimpulan yang kita inginkan.

“Pihak tanggung jawab dari berbagai wilayah, Pemangku kepentingan menekankan pentingnya membuka komunikasi kembali untuk mencari solusi bersama,” kata Asep Nuroni.

(Demak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *