Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Fajar Rokhman Lakukan Kredit Fiktif Diancam 20 Tahun Penjara

×

Fajar Rokhman Lakukan Kredit Fiktif Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 84

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/11/2023) agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bahwa terdakwa Fajar Rohman ST selaku Kasub bagian kredit konsumtif di BPR Indramayu Jabar. Selain itu terdakwa telah melakukan proses pemberian kredit telah melanggar yang bertentangan dengan surat keputusan Direksi yang telah memperkaya diri sendiri sekitar Rp.1,10 miliar.

Terdakwa mengetahui adanya kebijakan tentang perkreditan, terdakwa Fajar Rokhman telah diangkat menjadi Kasubbag Kredit konsumtif dan Kontruksi kemudian terdakwa secara bertahap merealisaaikan baik Fasilitas kredit modal kerja maupun kredit konsumtif yang digunakan untuk keperluan Produktif maupun non Produktif kepada sepuluh
orang debitur yang nilainya berfareasi, setelah berjalan jangka waktu kredit kemudian dari 10(sepuluh) debitur tersebut secara sistem berdasarkan laporan riwayat kredit Peroode 23 April 2019 s/d 21 Desember 2022 masing masing di nyatakan kolektabilitas macet.

Kolektabilitas terserbut ternyata disebabkan ada proses kredit ke 10 (sepuluh) debitur yang jumlah nya sebesar Rp.1,285,- miliar telah di lakukan oleh terdakwa dengan ber bagai penyimpangan seperti rekayasa kredit Fiktif,Penyimpangan setoran tidak di setorkan , dan memperkaya diri sendiri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Fajar Rokhman berdasarkan hasil laporan Audit Perhitungan kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengajuan kredit pada PD BPR PK Balongan Indraamayu terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,285 ,- miliar.

Atas Perbuatan terdakwa Fajar Rokhman diancam pidana dalam paaal 1 ayat (1) jo Paaal 18bayat ( 1) hurup b UU.RI nomor.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dalam UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI np.31 tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 159 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…