Views: 370
RIAU, JAPOS.CO – Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib, Bertempat di Kejaksaan Negeri Dumai, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH SSos MH, MSi (Han) melakukan Inspeksi Pemantauan Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH SSos MH MSi (Han), Para Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran di Kejaksaan Negeri Dumai dalam rangka Inspeksi Pemantauan Tahun 2023.
Dan selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li menyampaikan apresiasi dengan adanya Inspeksi Pemantauan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li berharap dengan kedatangan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH SSos MH MSi (Han), Para Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran di Kejaksaan Negeri Dumai dapat memberikan hasil berupa terwujudnya penyelenggaraan pengawasan dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Dumai guna menciptakan optimalisasi penguatan lembaga, pelaksanaan tugas teknis yang taat pada SOP serta pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin, hal ini menjadi sarana bagi Kejaksaan Negeri Dumai untuk berbenah diri dan menjadikan motivasi untuk lebih baik.
Dalam penyampaiannya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung SH SSos MH MSi (Han) menyampaikan Inspeksi Pemantauan dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan pemeriksaan terhadap hasil kinerja seluruh bidang tugas yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dumai.
Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH SSos MH MSi (Han) menyampaikan Inspeksi Pemantauan dilaksanakan juga bertujuan untuk menjamin mutu dan kualitas kinerja maupun aparatur, bidang pengawasan berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia. Dan agar seluruh Insan Adhyaksa agar dalam bekerja dapat mengedepankan nilai-nilai integritas, hati nurani dan hindari perbuatan tercela demi menjaga public trust terhadap intitusi yang menjadi atensi Bapak Jaksa Agung RI.
Diakhir Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung SH SSos MH MSi (Han) menyampaikan agar seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Dumai tetap berperilaku dan berpola hidup sederhana sebagaimana telah diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI, terutama dalam berkonten di media sosial, menghindari flexing (pamer gaya hidup) serta yang paling utama menjauhi perbuatan tercela, keseluruhan hal tersebut harus ditanamkan dalam hati masing-masing seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Dumai yang mencerminkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.(AH)