Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Terkait Fee 12 Persen, Sudirman Tantang Paul Silahkan Lapor ke Aparat Penegak Hukum

×

Terkait Fee 12 Persen, Sudirman Tantang Paul Silahkan Lapor ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 201

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang menjanjikan Proyek serta permintaan fee sebesar 12 % yang diserahkan ke Oknum Ketua Ormas Rajawali Sakti menjadi polemik ditengah masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikutip dari Ragamnarasi.id Paul memaparkan kronologis awalnya ketika dirinya dijanjikan pekerjaan pada tahun 2022 lalu dan dirinya diajak langsung bertemu dengan Bupati Tanjabbar sehingga Bupati mengeluarkan disposisi.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, saya dipanggil pada intinya pembicaraan kami itu soal proyek. Ada pekerjaan pembangunan Gudang Obat Kantor KB dengan anggaran kurang lebih Rp 500 Juta tapi saya diminta setor fee sekitar 12 % kepada ketua Ormas Rajawali Sakti,” paparnya.

Awalnya, dirinya tidak percaya dengan ketua Ormas Rajawali Sakti tersebut, tapi untuk meyakinkan pihaknya diajak bertemu langsung dengan Bupati ke Rumah pribadinya di Jambi.

“Dan saya bertemu langsung dengan Bupati dan saya tanya soal mahar, Bupati mengatakan langsung saja dengan beliau sambil menunjuk ke Ketua Ormas dan mengeluarkan disposisi,” papar Paul.

Sehubungan dengan hal tersebut Sudirman Ketua Ormas Rajawali Sakti Tanjabbar menegaskan bahwa dengan persoalan yang ada itu tidak ada membawa nama Ormas Rajawali Sakti.

Sudirman mengakui memang benar kalau dirinya bersama rekannya Zul, dan Paul ke Jambi ke rumah pribadi Bupati Tanjabbar, saat tiba disana Bupati sama sekali tidak ada mengeluarkan satu patah pun kata-kata tentang fee proyek, apalagi meminta fee sebesar 12 %.

“Kejadian tersebut sekitar pertengah tahun 2022 lalu. Jadi untuk itu kita tidak bisa buka disini, tapi berkasnya ada sama kita, saya, Zul dan Paul ke Rumah pribadi Bupati sama sekali tidak ada bicara terkait fee proyek,” ujar Sudirman.

Dan juga terkait dengan adanya disposisi untuk proyek itu menurut saya bukan disposisi, silahkan saja kalau itu dianggap Paul untuk pembuktiannya, yang jelas Intinya Bupati Tanjabbar tidak pernah minta fee sepeserpun apalagi meminta fee proyek sebesar 12 %,” jelasnya.

Kalau memang Paul ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini ya kami tunggu itikad baik dari Paul. Apa sih masalahnya, padahal sebelumnya saya juga sudah hubungi Paul untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi jawabannya hanya nanti-nanti.

Lanjut terkait dipemberitaan saya tidak akan menyampaikan dan angkat bicara, kecuali ada panggilan dari Aparat Penegak Hukum.

“Karena saya masih menunggu itikad baik dari Paul. Jika Paul ingin melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum Silahkan saja, kita tunggu 1 x 24 jam, nah jika Paul tidak terbukti dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat ini maka kami yang akan melaporkan Paul ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Sudirman kepada Japos.co, senin (23/10/23). (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *