Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Uang Tukin Guru di Kecamatan Nanga Tayap – Ketapang Diduga Disunat Petugas

×

Uang Tukin Guru di Kecamatan Nanga Tayap – Ketapang Diduga Disunat Petugas

Sebarkan artikel ini

Views: 84

KETAPANG. JAPOS.CO – Uang Tunjangan Kinerja ( Tukin) Para guru di Kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga disunat oleh petugas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut diungkap oleh Narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa tiap kali pengambilan uang Tukin para guru dipotong dimana pemotongan tersebut Rp 20.000 untuk guru PPPK, Rp 25.000 untuk guru PNS, dan Begitu juga dengan Guru yang terima sertifikasi.

Selanjutnya bahwa pemotongan tersebut adalah kebijakan sepihak, tanpa dasar hukum yang jelas, dan laporan pertanggung jawaban kegunaan uang tersebut juga tidak jelas, dan ini mengarah pada pungutan liar uang Tukin para guru.

“Pemotongan uang tukin itu memang kecil tidak seberapa, jika dikalikan semua guru yang ada di kecamatan Nanga Tayap, bisa capai jutaan rupiah dari pemotongan tersebut, apakah ini tidak termasuk dugaan pungli ?”. Tutur Narasumber yang tidak mau diketahui identitasnya kepada japos.co beberapa waktu lalu lewat WhatsApp.

Agar berita bisa berimbang Japos.co melakukan konfirmasi kepada Mulyadi selaku Ketua UPK di kecamatan Nanga Tayap membenarkan adanya pemotongan uang Tukin para guru tersebut sudah disepakati sejak Korwilcam terdahulu, dan mereka hanya meneruskan pungutan tersebut tanpa ada paksaan.

Mulyadi melanjutkan bahwa potongan uang Tukin para guru untuk biaya operasional kantor bayar WF, beli kopi, gula, air mineral dan bayar uang transportasi jika ada undangan rapat dinas.

“Ya pak…pungutan itu sudah di sepakati sejak Korwilcam terdahulu kami hanya meneruskannya itupun tidak ada Paksaan bagi yg memberi kami terima bagi yg tidak memberi tetap kami ajukan Tukinnya….pungutan yg terkumpul kami gunakan untuk biaya operasional kantor seperti bayar Wafi…gula kopi kantor…air mineral…dan transportasi kalau ada undangan Rapat di dinas,” ucap Mulyadi selaku Ketua UPK di kecamatan Nanga Tayap saat di konfirmasi lewat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kebutuhan yang disampaikan oleh ketua UPK Nanga Tayap tidak dianggarkan oleh Pemerintah, sehingga harus melakukan pemungutan?.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *