Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Penyidik Kejaksaan Bukittinggi Fokus Periksa  Saksi Dana Penggelolaan Pasar Atas 

×

Penyidik Kejaksaan Bukittinggi Fokus Periksa  Saksi Dana Penggelolaan Pasar Atas 

Sebarkan artikel ini

Views: 63

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus dugaan korupsi penggelolaan Pasar Atas Bukittinggi mulai diperiksa secara marathon dengan menghadirkan saksi-saksi untuk diminta keterangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi,” ungkap Kasi Intel Win Iskandar kepada media Japos.co, Rabu (17/10).

Penyalahgunaan dana pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi:

Mengutip keterangan Kuasa Penguna Anggaran  (KPA) kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021.

Menurut Kajari Ferizal didampingi kasi Intel Win Iskandar Nehemia Saragih, SH MH, Kasi Pidsus mengatakan panggilan dilayangkan Jaksa Penyidik, 6 tersangka memenuhi panggilan hadir sesuai jadwal, namun 1 orang tersangka tidak memenuhi panggilan Jaksa.

“Perkembangan giat Penyidikan Pasar hari  Rabu 18 Oktober 2023, seperti pemeriksaan : saksi Suharnel, saksi Rini Yunita, STP MT, saksi Randy Oktavian SKom, saksi Alfiandi, ST, saksi Herman SSos,” ungkap Win Iskandar.

Pemeriksaan saksi saksi untuk ke 7 tersangka Saksi Jhon Fuad tidak hadir dan minta jadwal ulang dengan alasan ketidakhadiran karena ada urusan keluarga.

Terhadap tersangja YY dilakukan pemanggilan ke-2, pemeriksaan terhadap YY dijadwalkan  minggu depan. Agar yang bersangkutan bisa bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Akibat perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26.- berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat dan terhadap ke – 7 (tujuh) orang Tersangka dijerat dengan Pasal: primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara  maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah serta membayar uang Pengganti sebanyak kerugian negara yang di timbulkan. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *