Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kajati Jabar Menghadiri Acara Perjanjian dan Kerjasama Bidang Pendidikan dan Pembinaan

×

Kajati Jabar Menghadiri Acara Perjanjian dan Kerjasama Bidang Pendidikan dan Pembinaan

Sebarkan artikel ini

Views: 122

BANDUNG, JAPOS.CO – Kajati Jabar Ade Sutiawarman, SH MH menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Deputi Bidang Penindakan Dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Pindad Tentang Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Terorisme.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut di tandatangani oleh PLH. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Asri Agung Putra, Deputi Bidang Penindakan Dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjend Pol Ibnu Suhaendra, SIK dan Wakil direktur utama PT PINDAD Sigit P. Santosa.

Acara tersebut diselenggarakan di PT Pindad Jl. Gatot Subroto, No 517 Bandung pada Rabu 18 Oktober 2023 dan dihadiri oleh Deputi Bidang Penindakan Dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjend Pol Ibnu Suhaendra, SIK, Wakil direktur utama pt Pindad Sigit P Santosa, Aspidum Kejati Jabar Dr Neva Sari Susanti, SH MHum, Kajari Jakarta Timur, Kajari Jakarta barat dan para pejabat di lingkungan PT Pindad.

Dalam sambutanya Plh Jampidum mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 270 kuhap, kejaksaan ri sebagai lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), seyogyanya sesegera mungkin melaksanakan apa yang diperintahkan oleh hakim dalam amar putusannya. Putusan hakim tidak saja terkait dengan pidana badan saja, namun juga terkait dengan barang bukti, baik itu barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa, barang bukti yang dirampas untuk negara maupun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Dalam hal putusan yang menyangkut “barang bukti dirampas untuk dimusnahkan” sering menjadi permasalahan klasik bagi jaksa selaku eksekutor. Dikarenakan barang bukti terorisme yang terdiri dari senjata api, senjata tajam dan peluru amunisi tidak bisa segera dimusnahkan mengingat terkendala oleh sarana dan prasarana yang tidak dimiliki secara memadai oleh kejaksaan.

Menutup sambutanya Plh. Jampidum berharap agar semua elemen merapatkan barisan dan bergandengan tangan, termasuk hari ini dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai bentuk komitmen serius dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme yang merupakan musuh bersama.

Dalam kesempatan tersebut Plh Jampidum dan rombongan menyempatkan diri mengunjungi tempat peleburan barang bukti dan menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti dan dilanjutkan untuk melihat jenis-jenis senjata yang diproduksi oleh PT Pindad.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 193 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…