Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel

×

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel

Sebarkan artikel ini

Views: 91

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk seorang laki-laki  melakukan tindak pidana perjudian. Pelaku inisial “S(36)” dari Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / / X / 2023 / POLRES SIMALUNGUN-RESKRIM, yang dilaporkan oleh AIPTU LASANG SINAGA. Pelaku tertangkap pada pukul 21:00 WIB, di dalam salah satu warung kopi yang berlokasi di Nagori Bahkisat, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut, “Benar Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian,”ucap Bayu. Jumat(13/10/2023).

Lebih lanjut Kanit Jatanras menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Opsnal Jatanras berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp.282.000, dan satu buah buku tulis berisi angka tebakan jenis togel.

Penangkapan ini bermula ketika Unit Opsnal Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi yang berada di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan togel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap “S(36)” dan melakukan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis Togel kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan saat ini masih dalam pencarian terhadap pria tersebut namun masih belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut, Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh petugas adalah membuat Laporan Polisi model A, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,”ujar Bayu.

Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika, Strk menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(RM)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *