Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Polres Simalungun Ciptakan Rasa Kembali Gelar RJ, 18 Tersangka Dikenakan Sanksi Sosial

×

Polres Simalungun Ciptakan Rasa Kembali Gelar RJ, 18 Tersangka Dikenakan Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini

Views: 63

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dalam penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN IV Unit Tinjoan, Mayang, Padang Matinggi, Polsek Bosar Maligas sebagai mediasi menyelesaikan secara Restoratif Justice (RJ).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyelesaian RJ tersebut di sekitar Kantor Polsek Bosar Maligas Kec.Bosar Maligas Kab.Simalungun, Kamis (12/10/2023) dihadiri Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Hinca Panjaitan (Komisi III DPR RI), GM Distrik I, Masa Eli Lahagu, para Manager PTPN IV sekitarnya, Kapolsek AKP Restuadi, Kanit Reskrim Ipda Jaya Tarigan dan penyidik serta para Asisten Kepala Tanaman dan Asisten Personalia Kebun (APK) jajaran PTPN IV.

Dalam laporannya Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi menyatakan, penyelesaian RJ tersebut, pihaknya sebagai mediator perkara pencurian TBS di areal lingkungan perusahaan PTPN IV/korban dan tersangkanya warga setempat.

Untuk perkara yang diselesaikan sebanyak 14 perkara dengan tersangkanya sebanyak 18 orang. Dan sebagai contoh yang ditampil 5 kasus/perkara.

Pantauan Japos co, terlihat antara pihak korban dan tersangka melakukan RJ tang dimediasi oleh pihak penyidik Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun.

Dalam penyelesaiannya, para tersangka terdiri dari pria kaum bapak dan wanita kaum ibu dihadapan penyidik dan pihak perkebunan/ PTPN IV selaku korban mengucapkan permohonan maafnya dan bejanji serta tidak akan mengulangi perbuatannya mencuri buah kelapa sawit.

Kemudian, mereka tersangka memohon sekaligus meminta pekerjaan di perusahaan PTPN IV.

Kemudian para tersangka juga bersedia menerima sanksi sosial dengan ganjaran membersihkan rumah ibadah dan kantor kepala desa/Nagori Pangulu yang langsung diawasi nantinya oleh Babinkamtibmas.

Mendengar permohonan maafnya dari tersangka, pihak korban pun memaafkan para tersangka dan menyetujui dengan sanksi yang diterima tersangka.

Keputusan para kedua belah pihak yang berperkara pun telah memenuhi unsur rasa keadilan dan mereka pun saling memaafkan.

Terlihat diantara para tersangka khususnya kaum ibu sempat meneteskan air matanya dengan mulut yang bergetar mengucapkan memohon maafnya kepada PTPN IV Kebun, Tinjoan, Padang Matinggi (PDM), Mayang dan Gunung Bayu.(Bw)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 78 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…