Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Sidang Mediasi, Tergugat I, II dan III Menolak Permohonan

×

Sidang Mediasi, Tergugat I, II dan III Menolak Permohonan

Sebarkan artikel ini

Views: 138

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Sidang mediasi dan agenda tanggapan para tergugat terhadap resume penggugat, berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri PematangSiantar, Rabu (11/10/2023) Pukul. 11.00 Wib yang di hadiri oleh Tergugat 1. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),tergugat II. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III, menolak permohonan pengajuan dari resume penggugat , Ir Robert Edison Siahaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Daulat Sihombing SH mengatakan tergugat 1 dan tergugat II, pada prinsipnya menolak resume penggugat, karena di anggap on the trac secara hukum. Sementara tergugat III, BPN pada dasarnya demokratis, namun tergantung suara mayoritas, bila suara mayoritàs menolak maka tergugat III juga ikut menolak kata Daulat Sihombing.

“Karena ketiganya menolak berarti sidang mediasi gagal, dan akan dilanjutkan melalui persidangan yang akan di gelar pada hari rabu tanggal 18 Oktober 2023, Pukul 10:00 wib di Pengadilan Negeri Siantar,” terangnya.

Siahaan ketika di minta tanggapannya terkait resume pengajuan ditolak para pihak tergugat 1,tergugat II, dan tergugat III, membenarkan penolakan atau tidak menerima resume pengajuan sebagai pihak yang menggugat.”Ya mereka para pihak tergugat 1,tergugat II, dan tergugat III, tidak terima apa yang kita ajukan, dan tentu akan di lanjutkan ke persidangan selanjutnya untuk pembacaan gugatan dan kita ikuti aja di persidangan selanjutnya,” ucap RE Siahaan.

Selanjutnya Rahmat Hasibuan sebagai Hakim mediator mengungkapkan, sesuai hasil sidang mediasi yang di lakukan hari ini, yang hadir dari penggugat adalah RE Siahaan, dan di hadiri oleh para Tergugat 1. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),tergugat II. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III,sedangkan tergugat IV Pemenang lelang tidak hadir. Dan hasilnya sesuai agenda hari ini adalah, resume dari pihak tergugat dan tergugat, semua resume yang di ajukan oleh pihak tergugat, menolak hasil usulan perdamaian yang di ajukan oleh penggugat, intinya tidak tercapai kata kesepakatan mediasi.

Lanjut Rahmat Hasibuan, oleh karena tidak terjadi kesepakatan mediasi walaupun masih ada waktu yang di berikan, namun karena masing masing pihak tetap pada komitmennya, bertolak belakang, maka kata Rahmat Hasibuan, selaku  mediator mengatakan sidang mediasi gagal untuk mencapai kesepakatannya hari ini, dan hasilnya akan di sampaikan kepada majelis hakim untuk melakukan mediasinya, dan oleh majelis hakim sidang akan di lanjutkan pada hari rabu tanggal 18 Oktober 2023, Pukul 10:00 wib di Pengadilan Negeri Siantar.

Perlu di ketahui, mantan Wali Kota Pematang Siantar, Robert Edison (RE) Siahaan, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total senilai Rp45.250.000.000. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan terdaftar dalam perkara No:73/Pdt.G/2023/PN-Pms pada 20 Juli 2023.

Selain KPK sebagai tergugat I, terdapat tergugat lainnya yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat III, dan pemenang lelang yakni ahli waris Almarhum Esron Samosir selaku tergugat IV.

RE Siahaan menuntut rumah di atas tanah miliknya diganti rugi secara tanggung renteng dengan total kerugian materil dan immateril senilai Rp 45.250.000.000.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *