Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Bapenda Ciamis Tindak Perusahaan Tidak Bayar Pajak Reklame

×

Bapenda Ciamis Tindak Perusahaan Tidak Bayar Pajak Reklame

Sebarkan artikel ini

Views: 76

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, menindak sejumlah perusahaan yang tidak tertib membayar pajak reklame. Masih banyak perusahaan atau vendor yang nunggak setor pajak reklame kepada Pemkab Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si melalui Kabid  Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah, Kamis (05/10). Menurutnya, Bapenda Ciamis juga menemukan beberapa reklame yang ditempatkan secara sembarangan. Seperti di wilayah Jalan Raya Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti.

Pihak Bapenda menemukan, iklan dari perusahaan yang ada di jalan tersebut, terpasang pada tiang listrik dan tiang rambu lalu lintas. “Tim kami menemukan belum ada izin dan tidak membayar pajak reklame. Kemudian ketika ada pelanggaran seperti itu, kita pun langsung koordinasi dan menertibkannya. Setelah mendapat laporan tersebut, Bapenda Ciamis langsung menghubungi pihak vendor, yang dianggap tidak kooperatif. Setelah hampir seminggu tidak ada tanggapan, kami langsung menghubungi mereka,” kata Azi.

Selain pemasangan yang tidak tertib, tutur Azi, pihaknya juga menemukan beberapa reklame yang sudah habis masa pajaknya selama berbulan-bulan. “Terdapat ratusan perusahaan yang sudah habis masa pajak reklame selama berbulan-bulan, tapi belum bayar. Tapi setelah kita beri peringatan dengan menempelkan stiker bahkan mencabut reklame tersebut, baru ada perusahaan yang komplain ke kantor,” tuturnya.

Azi mengungkapkan, bahwa untuk target dari sektor pajak reklame tahun 2023, yaitu Rp 2 miliar. “Untuk mengejar target tersebut, kami akan terus mengoptimalkan pendapatan. Salah satunya dengan mengejar perusahaan yang tidak membayar pajak reklame. Namun, karena sekarang sedang momentum pemilu, sehingga tidak sedikit konstruksi reklame yang dipakai untuk visual partai politik. Reklame visual parpol ini merupakan objek yang dikecualikan dari pajak reklame. Hambatan dalam meningkatkan pajak reklame seperti kurangnya kepatuhan sejumlah perusahaan yang tidak membayar pajak reklame dan masih banyak perusahaan yang nakal tidak memenuhi kewajibannya serta ada juga yang menghindar tak mau bayar pajak. Kalau toko-toko kecil lebih karena kurang tahu secara aturan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tandas Azi, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait Perda dan Perbup tentang pajak reklame dan pajak lainnya. “Untuk mensosialisasikan Perda Nomor 11/2019 tentang Pajak Reklame, Bapenda juga menggandeng stakeholder. Masih ada ratusan perusahaan atau vendor yang tidak menempuh koordinasi ke kita, sehingga tidak bayar pajak reklame. Oleh karena itu, kita terus gencarkan sosialisasi. Selain itu, Bapenda Ciamis juga akan terus membuka ruang koordinasi. Sehingga nantinya perusahaan bisa tertib untuk menempuh izin penyelenggaraan reklame. Sehingga otomatis mendorong agar target dari sektor pajak reklame bisa tercapai,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *