Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pembangunan Gedung KCD Wilayah XII Tasikmalaya Disoroti LCKI

×

Pembangunan Gedung KCD Wilayah XII Tasikmalaya Disoroti LCKI

Sebarkan artikel ini

Views: 44

TASIKMALAYA, JAPOS.CO – Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya  yang terletak di jalan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kali ini, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Priangan Timur yang mempermasalahkan pembangunan gedung senilai Rp. 5,4 miliar tersebut.

Koordinator LCKI Priangan Timur, Dede Komarudin mengatakan seharusnya pembangunan gedung tersebut sudah rampung sejak tahun 2022 lalu. Namun ternyata, kata dia, baru terlihat rampung saat ini. “Walaupun saat ini sudah terlihat rampung, namun prosesnya belum tuntas 100 persen. Hingga saat ini gedung tersebut belum digunakan, “ kata Dede.

Padahal kata Dede, seharusnya gedung KCD Pendidikan tersebut kontrak kerjanya hanya tiga bulan. “Sejak awal pembangunan, sekitar Mei 2022, pembangunan Gedung XII Tasikmalaya ini diduga bermasalah. Dulu sempat didemo karena warga merasa terganggu dengan truk yang lalu lalang membawa material. Ditambah pelaksanaannya tidak izin ke warga. Warga tidak dilibatkan juga dalam pengerjaannya. Gedung KCD Disdik ini statusnya milik Pemprov Jabar, nilai proyeknya Rp. 5,4 Miliar, pemenang tendernya dari Bandung. Seharusnya tahun itu juga rampung, namun berlarut-larut sampai saat ini. sekarang baru terlihat mau rampung. Ini kan memperlihatkan ada masalah dalam pembangunan gedung tersebut, “ katanya.

Menurut informasi yang diperolehnya, berlarut-larutnya pembangunan Gedung KCD Pendidikan tersebut karena proyeknya dioperalihkan ke pihak ketiga. “ Bahkan yang saya dengar, sudah berkali-kali proyek itu disubkontrakkan kepada pihak lain, sehingga pembangunannya terkatung-katung. Apakah benar atau tidak bahwa proyek itu disubkontrakkan, silakan klarifikasi kepada pihak KCD-nya, terutama pihak PPTK nya, “ ujar Dede.

Yang jelas, kata Dede, jika pembangunannya tidak bermasalah, tentu prosesnya tak akan terkatung-katung sampai saat ini. Dalam kesempatan itu, LCKI pun menyoroti kualitas bangunan yang tidak sesuai bestek, keramik, kusen, jendela yang menurutnya kurang berkualitas. “Saya mendapatkan informasi, pondasinya kurang dalam, toilet dari lantai 2 bocor ke lantai 1. Pas di cek katanya harga pipanya yang murah, ditambah tidak pakai seltip. Ini kan memperlihatkan pengerjaannya asal-asalan, “ jelasnya.

Perpanjangan Waktu

Diklarifikasi atas tudingan tersebut. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dadan Rahmayana mengatakan bahwa proses pembangunan gedung KCD XII ini memang seharusnya rampung pada Bulan Desember 2022. Namun kata dia, kareana ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, akhirnya masuk pada perpanjangan waktu. “Proyek ini dilelangnya pada Bulan Desember 2021, kemudian dapat pemenang yang ditetapkan pemenangnya itu pada bulan Maret 2022. Pengerjaannya di bulan Juli sampai Agustus 2022. Tetapi sepanjang target yang memang yang sudah ditentukan oleh pemerintah, itu sudah tercapai secara legal formal juga dibuktikan dengan adanya perpanjangan waktu, “ kata Dadan.

Dia mengakui, target rampungnya memang Desember 2022, kemudian ada perpanjangan waktu sampai bulan Maret. “Bulan Maret tinggal finishing, baru selesai mungkin di bulan April. Kenapa ada perpanjangan waktu karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, “ ujarnya.

Menanggapi tudingan yang menyebabkan keterlambatan ini adalah karena disubkontrakkan. Dadan membantah informasi itu. “Bukan subkon, sepanjang si pemenang lelang yang mempertanggungjawabkannya. Sebetulnya kalimat subkon itu bisa batal, karena tidak merubah secara administratif maupun pertanggungjawaban adalah si pemenang lelang. Jadi kalau misalnya sekarang membahas subkontrak, saya tidak dalam komentar itu. Karena itu sudah ranah pelaksana, “ katanya.

Dadan mengakui bahwa terdapat permasalahan yang sampai terjadi seperti pipa bocor. Namun menurutnya kendala tersebut sudah ditangani karena masih dalam tahap pemeliharaan pemborong. “Jadi bukan masalah itu, karena sifatnya pemeliharaan. Setelah pembangunan selesai kan ada masa pemeliharaan, apalagi ini yang 30% belum dibayarkan, “ ungkapnya.

Adapun mengenai tudingan pondasi yang tidak sesuai bestek, Dadan mempersilahkan untuk membuktikan kebenarannya. “Iya silakan buktikan saja. Masa iya pondasi dikurangi dan ada indikasi tidak sesuai bestek. Namanya pembeli atau pengguna, kami kan tinggal pakai saja. Jelasnya yang mengevaluasi dan memonitoring itu kan bagian dari pengawas. Ada pengawas pelaksana yang kemudian sudah merapat ke Disdik tentang gedung ini, tetapi ketika repot itu dibaca kemudian dijadikan bahan laporan kami, ya sudah kami kan tidak dalam posisi menjudgement, posisi judgement itu ada di BPK. Maka tidak bisa disimpulkan dugaan-dugaan yang tadi, “ tegas Dadan.

Dadan mengatakan, pihaknya sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sehingga gedung sudah sah untuk ditinggali. “Iya, Pak Kepala KCD XII, Dedi Suryadin sudah tanda tangan BAST. Makanya kami sudah disini, “ katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala KCD XII, Dedi Suryadin, Selasa (12/9) mengakui bahwa dirinya mendengar beberapa informasi terkait isu permasalahan pembangunan gedung KCD XII. “Iya pernah dengar sih. Cuma saya tidak mau komentar, karena tidak mendapatkan informasi secara utuh, “ ujarnya.

Namun Dedi mengatakan bahwa dirinya belum menandatangani Berita Acara Serah Terima Gedung tersebut. Alasannya, dirinya ingin memastikan pemeriksaan dari Inspektur Daerah dan BPK. “Saya belum menandatangani apapun. Cuma sempat dipertemukan untuk menandatangani dengan para pemangku kebijakan pembangunan gedung, tapi saya belum bersedia. Karena BAST tercantum 100 persen, dan saya ingin meyakinkan pemeriksaan dari Inspektur Daerah dan BPK, “ pungkasnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *