Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Hitungan Jam Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Pembunuhan

×

Hitungan Jam Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Views: 73

PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang Pelaku Pembunuhan berinisial ES (40) warga Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman Sumbar berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.Rabu (13-9-2022)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tidak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas yang ditemukan warga tersangkut pohon di samping Jembatan Jalan Garuda Sakti KM 4,5, Kelurahan Air Putih  Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Rabu (13/09/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban diketahui bernama Metreka Satana (35) warga Aru Lohong, Kelurahan Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumbar.

Korban dihabisi oleh kakak kandungnya sendiri berinisial ES (40) warga Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Berrry Juana Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, beberapa jam usai melakukan aksi pembunuhannya.

Saat diintrogasi ES mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku, awalnya ia memukul kepala korban dengan batu, selanjutnya mencekik hingga tewas.

“Kemudian mendorong mayat korban ke bawah jembatan,” kata Kompol Berry.

Untuk motif, pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima orangtuanya sering disakiti oleh korban.

ES selanjutnya memanggil korban untuk datang ke Pekanbaru dan menasehatinya. “Saat dinasehati korban malah melawan hingga pelaku tersulut emosi,” ucap Bery.

ES beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama pidana penjara selama 20 tahun,” tutupnya. (AH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *