Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Penyidik Kejaksaan Bukittinggi Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan Pusat RI

×

Penyidik Kejaksaan Bukittinggi Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan Pusat RI

Sebarkan artikel ini

Views: 99

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Terkait dugaan korupsi Dana Operasional penggelolaan Pasar Atas Bukittinggi, hasil penyidikan Kejaksaan negeri Bukittinggi dinyatakan 7 tersangka , 3 dari ASN dan 4 dari swasta (perusahaan) dugaan kerugian negara Rp 811, 159, 354, 26 ,-

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun kuasa hukum SH tidak tinggal diam ,atas klien nya,dengan surat penetapan tersangka nomor,Print-803/L.3.11/Fd.2/08/2023 tgl 01 Agustus 2023.

Kuasa Hukum SH berdasarkan Surat Kuasa nomor 022/SK -Khusus /KHZL /VIII/2023,tgl 09 Agustus 2023, mengajukan surat pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi c,q Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dengan dalil maupun kejanggalan,” urai Zul Fauzi SH dan Rekan Kuasa Hukum SH. .

Adapun kejanggalan bahwa klien nya seorang koordinator petugas Cleaning Service ( CS ) di Gedung Pasar Atas, Bidang Kualitas hasil pekerjaan tahun 2020 , yang PT OPM berkedudukan di Padang telah memenangkan tender pekerjaan CS objek gedung Pasar Atas .

Klien kami ( PH ) diajak Kuasa direksi PT OPM untuk bekerja sebagai koordinator petugas CS .

Dijelaskan Zul Fauzi, tgl 27 April 2023 klien kami dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait penyalahgunaan dana pada kegiatan penggelolaan pasar atas.

Sesuai keterangan klien kami (PH) semasa menjalani pekerjaan hanya mengontrol pekerja CS sebanyak 60 orang,dan pada saat dipanggil Kejaksaan mencuat jumlahnya 73 orang yang mana klien kami tidak mengetahui penambahan tersebut .

Setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka beserta 6 orang lainnya kami Penasehat Hukum “SH” bertanya l- tanya kenapa bendahara yang mengelola keuangan termasuk pembagian gaji tahun 2020 secara tunai tidak tersangkut dalam perkara ini ,alah klien kami yang tidak memegang kendali keuangan ditetapkan sebagai tersangka , ulas Zul Fauzi mengkritisinya.

Sepatutnya Zul Fauzi dan Rekan selaku kuasa hukum S curiga dan terjadinya kejanggalan terhadap penetapan klien kami ,Zul Fauzi dan Rekan berharap Komisi Kejaksaan RI menjadi investigasi atau “PR” jajaran Kejaksaan RI.

Dikonfirmasi dengan Win Iskandar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi sampai kemaren Selasa 5/09, belum dapat bertemu langsung karena masih adanya giat nanti kita cari waktu ulasnya memberikan jawaban lewat pesan Whatsaapnya. (Yet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *