Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Ini Alasan Kasat Lantas Lepas Mobil Alat Berat

×

Ini Alasan Kasat Lantas Lepas Mobil Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Views: 113

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Satuan Lalulintas Polres Mukomuko pada Selasa (5/9) siang tilang satu unit mobil pengangkat alat berat yang melintas di jalan Pantai Batu Badoro, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dari arah Mukomuko menuju Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Satlantas di TKP melihat mobil pengangkat alat berat tersebut tanpa adanya pengawalan.

Menurut Kasat lantas Polres Mukomuko ini merupakan pelanggaran, adapun pelanggaran yang dilakukan yaitu, melanggar pasal 162 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU LLAJ harus mendapat pengalawalan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Selain memberhentikan kendaraan kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dari sopir mobil yang mengendarainya, namun sopir tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM pun sudah mati, sedangkan STNK menurut sopir tertinggal,” kata Kasat lantas Mukomuko Agung Prastyo STrK ketika di temui di ruang kerjanya Rabu, (6/9) siang

Menurutnya, dengan tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat maka dilakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut dan mengamankan di Kantor Satlantas.

Namun beberapa saat kemudian sopir atas nama Heru Ismawan warga Bengkulu itu datang membawa STNK, dikarenakan SIM nya mati menukar dengan BB STNK yang ditahan.

“Kendaraan bisa kita lepas dengan catatan tetap membayar denda tilang sesuai dengan pasal 258 sebesar Rp.500.000,” terangnya.

Kasat menghimbau setiap pengendara kendaraan bermotor untuk membawa STNK dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *