Scroll untuk baca artikel
BeritaJAWAJawa Timur

Rehab Dek SDN Katerungan Lepas dari Pengawasan Diduga PPK Main Mata

×

Rehab Dek SDN Katerungan Lepas dari Pengawasan Diduga PPK Main Mata

Sebarkan artikel ini

Views: 116

SIDOARJO, JAPOS.CO – Pekerjaan rehab dek SDN Katerungan berlokasi di Jalan Anusopati Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 1.315.527.372,00 Nomor kontrak 027/PPK / SD/06.07.01/438.5.1./2023 tanggal kontrak 07 Juni 2023 jangka waktu pelaksanaan 165 hari , kontraktor CV Eka Jaya Abadi beralamat Jalan Purboyo desa Sekethi Rt 2 Rw 2 balongbendi Sidoarjo konsultan pengawas CV Azinda.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil investigasi Japos.co diduga kontraktor “mencuri” beberapa Item kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan diluar batas kewajaran dengan cara cara melawan hukum sebagaimana terangkum dibawah ini:
1. Pemasangan Bogesting Steiger Untuk cor Dex Pada pekerjaan utama Menggunakan Kayu terisan ( glugu ,red) bekas pakai padahal dalam specifikasi nya ada keterangan pemakaian kayu kelas 2 ( sekelas kayu meranti) perbedaan harga kayu meranti dan kayu glugu inilah ysng jadi incaran penjarahan oleh kontraktor.

2. Pemakaian Bshan Baku Batu Bata diluar ketentuan dapat dilihat dilokasi kegiatan batu bata yang ditumpuk nasih ada abu dari sisa pembakaran sekam dan kualitasnya sangat buruk / bata merah kelas 3.

3. item pekerjaan Tarik Benang Psda kolom structur depan dan belakang terlihat nyata tidak simetris ini disebabkan kontraktor sengaja tidak melakukan tarik benang untuk mempercepat waktu pelaksanaan pekerjaan supaya kontraktor hemat pengeluaran dari upah pekerja.

4. Pada item sewa alat Fibrator Drill juga dengan srngaja ditiadakan hal ini berakibat hasil pengecoran tidak naksimal dan terlihat kontraktor berusaha menutupinya dengan menambal cor beton yang keropos dan berongga.

5. Material untuk pasir Pasang ,pasir yang disediakan kontraktor dilokasi tidak memenuhi kriteria specifikasi teknis karena mengandung Sedimen ( debu ) lebih dari 30% persen padahal ketentuanya harus kurang dari 5%.

6. Speci untuk pasangan Batu Bata dilsksanakan dalam campuran speci 1:8 padahal ketentuanya sdalah 1:4 atau setara dengan K 175.

7. Pembuangan Material hasil Bongkaran tidak dilaksanakan dengan sempurna diduga kuat untuk mempercepat progres dan mengurangi biaya.

8. Pelaksana teknis kegiatan dan konsultan pengawas jarang betada dilokasi kegiatan padahal dalam ketentuanya mereka harus stand bay dilokasi untuk memaksimalkan hasil kontruksi.

9. Pemakaian APD atau Sefty dilaksanakan ala kadarnya.

Sementara Bayu sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Menamggapi hal tersebut, Directur Kontruksi LSM WAR ( Wadah Aspirasi Rakyat) Ir Haryanto B SH MSi mengatakan bila dilihat langsung diduga ada indikasi kontraktor menjarah uang rakyat dengan cara sengaja melakukan pengantian material yang lebih murah dan kualitas yang jauh dari ketentuan specifikasi.

“Anehnya PPK sengaja menutup mata dan telinga dengan sengaja menutup – nutupi pencurian yang dilakukan kontraktor,ini aneh kalau PPK tidak menerima sesuatu gak mungkin membiarkan hal seperti ini terjadi,” pungkas Haryanto. (zein) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *