Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Penerbitan IUP dan HGU PT MKS Janggal, Kejari Ketapang Diminta Usut Masalah ini

×

Penerbitan IUP dan HGU PT MKS Janggal, Kejari Ketapang Diminta Usut Masalah ini

Sebarkan artikel ini

Views: 227

KETAPANG, JAPOS.CO – Terindikasi banyak kejanggalan dalam proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit milik PT. MKS Ketapang, Provinsi Kalbar. Kejaksaan Negeri Ketapang diminta lalukan pengusutan masalah ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Persoalan perkebunan kelapa sawit saat ini sangat kompleks, dimulai dari permasalahan plasma, sengketa lahan dan pencurian, dan permasalahan ini tidak berujung, karena kurang nya kontrol dari pemerintah.

Perizinan perusahaan yang tidak prosedural, dan acap tumpang tindih dalam alur penerbitan izin, serta kelalaian pemerintah dalam pengawasan makin memperparah permasalahan didunia perkebunan kelapa sawit.

PT. Mitra Karya Sentosa Ketapang , memiliki IUP nomor: 551.31/0632/disbun C, tanggal 1 April 2005, luas 25.665 hektar. Sedangkan izin lokasi terbit 26 hari setelah IUP, yaitu tanggal 27 April 2005, dengan nomor 112 tahun 2005, seluas 15.665 hektar.

Didalam Permentan 98 tahun 2013, tentang Izin usaha Perkebunan, syarat penerbitan IUP antara lain ; 1. Pertimbangan teknis dari dinas perkebunan kabupaten, 2. Pertimbangan makro dari gubernur, 3. Izin lokasi, 4. Dokumen AMDAL, 5. Serta pernyataan komitmen lainnya.

Anton, direktur Gopemba Belantara, meminta Pihak Kejari Ketapang untuk mengusut tuntas permasalahan proses penerbitan IUP PT. MKSK yang mendahului penerbitan izin lokasi. , PT. MKS Ketapang, pada tahun 2011, melakukan pembebasan lahan, sementara izin lokasi terbit tanggal 6 February 2013, nomor 66/PEM/2013, seluas 13.700 hektar.

Kemudian terbit lagi nomor 36 tahun 2008, 25 Januari 2008, dengan luas 14.950 hektar, dan di tahun 2009, terbit izin lokasi nomor 54 tahun 2009, 19 February 2009, dengan luas 20.000 hektar. Dan aneh bin ajaib, sampai tahun 2010 tidak ada satu bidang tanahpun yang telah dilakukan oleh PT. MKS, padahal menurut permen BPN/ATR nomor 2 tahun 1999, sebagaimana telah di rubah di permen BPN ATR nomor 17 tahun 2019 tentang izin lokasi, bahwa izin lokasi diberikan 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun, jika dalam waktu 3 pemilik izin lokasi telah melakukan pembebasan lahan 50%.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK) saat dimintai statementnya terkait Kisruh Perizinan di PT MKS mengatakan agar masalah ini dikaji ulang, “permasalahan Troublenya izin yang terbit di PT MKS dan mengakibatkan sengketanya antara Perusahaan dengan Masyarakat tanpa berkesudahan, izin yang bersengketa seperti ini mesti dikaji ulang secara Yuridis, pasalnya sudah dipastikan ada hal yang menjadi pemicu masalahnya”, sebut yayat.

Berangkat dari Kasus Surya Darmadi yang mesti dapat dijadikan tolak ukur oleh APH, yaitu dengan melakukan pendalaman Yuridis sejak dini, dengan Maksud supaya masalah sengketa tidak menjadi meluas dan juga Pihak APH Mestinya sesegera mungkin Untuk melakukan Investigasi, Khusus terkait apa yang menjadi Pemicu masalah sengketanya, “jadi janganlah dibiarkan masalah tersebut menjadi semakin tidak dapat dikendalikan” harap yayat.

Hingga berita ini terbit, para pihak terkait penerbit izin serta pihak management PT. MKS Ketapang belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 81 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…

Berita

Views: 125 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…