Views: 305
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bukittinggi, umumkan Daftar Calon Sementara ( DCS) Legislatif untuk tahun Politik 2024 kedepan. Sejumlah 300 orang bacaleg yang sudah terdaftar di KPU, ungkap Ketua KPU Satria Putra, SH, MHum yang disampaikan Sabtu (19 /09).
“Dengan diumumkan KPU DCS Bacaleg, silahkan masyarakat, memberikan sanggahan, masukan, jika Bacaleg yang bersangkuta tidak memenuhi syarat ataupun adanya aturan yang dilanggar, seperti bacaleg tersebut adalah metupakan RT, RW, PSM, Kader,” ungkap Safri Miswardi, AMd menimpali.
Dari tahapan Pemilihan umum (Pemilu), 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, paparkan 350 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar.
Namun 39 orang dinyatakan batal, karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Satria Putra, SH, MHum,
didamping Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Fauzan Hazra, dan Divisi Tehnik Penyelenggsraan Safri Mawardi. A, Md, bacaleg yang batal mereka tidak melengkapi persyaratan.
Terhitung tanggal 19 – 28 Agustus, masyarakat berperan memberikan, sanggahan, masukan rentang 10 hari, sebelum DCS ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami minta tanggapan dan klartifikasi dari masyartakat, jika Bacaleg- tidak memenuhi persyaratan seperti diindikasikan ijazah palsu, atau pernah menjalani masa hukuman (terpidana), timpal KPU. Laporkan ke KPU Bukittinggi”, pinta Safri Fauzan mengingatkan.
Dijelaskan KPU, 18 Partai yang lolos untuk ikut pesta Demokrasi, tiga diantaranya gagal karena tidsk mengajukan Bacalegnya, seperti
Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Sementara Bacaleg yang gagal mendaftar, dan tidak melengkapi persyaratan, Partai Buruh 18 orang, Partai Solidaritas Indonesai (PSI) 9 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang dan Partai Gelora 6 orang,” urai Satria.(Yet)