Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Rehab Kantor Keluarahan Diduga Lemah Pengawasan

×

Rehab Kantor Keluarahan Diduga Lemah Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Views: 170

SURABAYA, JAPOS.CO – Pembangunan rehab kantor Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Tahun 2023 diduga proyek abal-abal(siluman).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan dilapangan pembangunan tersebut sebanyak 2 kali dari awal pekerjaan sampai berita ini diterbitkan, tidak memakai papan informasi pekerjaan mengacu ke Undang-undang no 14 tahun 2008 KIP(keterbukaan informasi publik).

Menurut informasi dari salah satu pekerja kepada awak media mengatakan tidak mengetahui terkait papan tersebut.

“Gak tahu  pak, kami butuhnya kerja, tidak tahu masalah tentang papan info pekerjaan ada apa tidak,” singkatnya.

Selain itu, juga jauh dari kaidah dalam kontruksi, menurut keterangan yang didapat upah pekerja juga terbayar di bawah UMK.

H Jupri warga Jl Asemrowo mengugkapkan kegiatan rehabilitas kantor kelurahan untuk tenaga kerja tidak memakai atribut pelindung diri /APD, material jauh dari standart SNI.

Sementara saat dikonfirmasi Muhammad Khusnul Amin SIP selaku Camat Asemrowo menyampaiakn agar mengkonfirmasi ke lurah yang bersangkutan.

“Silahakn komfirmasi langsung ke lurahnya,”ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ilham Sampurno SH MSi Lurah Asemrowo pembangunan rehab kantor kelurahan didanai satuan KPA kecamatan dan untuk papan info pekerjaan urusanya pemborong.

“Kami tidak tahu menahu, itu pemborong,: kilahnya.

Terpisah, LSM GMPI(Gerakan Militansi Pejuang Indonesia) Sulaiman H Fatoni  mengatakan terdapat syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan dari persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan, dari pekerjaan utama yang diatur dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan surat perjanjian/kontrak yang meliputi pembuatan foto dokumentasi yang harus dilakukan pada waktu: pekerjaan ( 0%, 50%, 100% ), setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish).

Setiap pengajuan pembayaran angsuran, setelah masa pemeliharaan berakhir. Untuk itu diharap pengawasan pemerintah tidak lemah akan kwalitas dan kwantitas penggunaan material, bahkan bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat. (Nank’s)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 198 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Walikota  Bukittinggi Erman Safar menghadiri pertemuan dengan Mentri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan upaya-upaya pembangunan di Kota Bukittinggi, Rabu, (8/5/2024).Advertisementscroll kebawah…