Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Solihin Ambarita Resmi Dilaporkan ke Polres Simalungun

×

Solihin Ambarita Resmi Dilaporkan ke Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Views: 119

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Parulian Damanik warga Jalan setia satu No.65 RT/RW: 004/008,Pondok Gede, Kota Bekasi yang juga warga asli Sidamanik,Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, resmi melaporkan Solihin Ambarita ke Polres Simalungun atas perbuatannya diduga mengancam dan mencekik leher dirinya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan pengaduan terhadap Solihin Ambarita Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/219/N/2023/SPKT/Polres Simalungun/ Polda Sumatra Utara, pada tanggal 08 Agustus 2023 pukul 16.22 WIB, dengan Nomor laporan : 219NW2023/SPKT Polres Simalungun/ Polda Sumut.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu Tanggal 19 Juli 2023 pelapor Parulian Damanik membongkar pagar seng yang diduga dibangun oleh orang tak di kenal, di atas tanah miliknya yang berada di Jalan menuju Pemandian Bah Damanik di Dusun empat (IV) Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Kemudian diduga pelaku Solihin Damanik terlapor datang bersama beberapa orang dan langsung menyerang dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam sambil mengatakan kenapa kau bongkar pagar seng tersebut,selain mengancam terlapor juga mencekik leher korban Parulian Damanik.

Atas kejadian tersebut, korban Parulian Damanik tertekan jiwanya dan merasa terancam, dan akhirnya membuat pengaduan ke Polres Simalungun agar pelaku Solihin Ambarita dapat di proses, sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Parulian Damanik ketika di konfirmasi mengatakan, setelah resmi mengadukan Solihin Ambarita ke Polres Simalungun, aparat penegak Hukum Polres Simalungun segera menangkap pelaku pengancaman dan pencekikan Solihin Ambarita.

“Saya berharap pelaku Solihin Ambarita segera di tangkap dan di proses Hukum oleh Polres Simalungun, jangan pelaku dibiarkan berkeliaran apalagi sudah resmi saya membuat laporan polisi dan pasalnyapun sudah ada di buat dalam laporan polisi tersebut UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 335 KUHP,” ucap Parulian Damanik.

Lanjut Parulian, dirinya masih trauma atas kejadian pengancaman dan pencekikan yang di lakukan Pelaku Solihin Ambarita, yang menimpahnya.

“Sampai hari ini saya masi trauma dan takut-takut kalau pergi ke ladang apalagi kalau sendirian saya turun kebawa,” ketus Parulian.”

Sebelumnya peristiwa pengancaman dan pencekikan oleh pelaku di duga Solihin Ambarita kepada korban Parulian Damanik terjadi pada hari Rabu Tanggal 19 Juli 2023 pelapor Parulian Damanik membongkar pagar seng yang dibangun oleh orang tak di kenal, di atas tanah miliknya yang berada di Jalan menuju Pemandian Bah Damanik di Dusun empat (IV) Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *