Views: 90
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru ringkus Dua pelaku jambret di Jalan Kapling, Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8/2023)
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, kedua tersangka dibekuk ketika berada di sebuah rumah di Jalan H Imam Munandar Kecamatan Bukit Raya
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini menambahkan kedua pelaku yang diamankan yakni AR (23) dan MA (23). Sementara satu pelaku lainnya yakni W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka telah beraksi di 42 lokasi di wilayah Kota Pekanbaru sejak Januari 2023. AR dan MA terakhir melancarkan aksinya dengan menjambret tas korbannya pada Jumat (28/7/2023) di Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya. Kedua tersangka berhasil membawa kabur dua unit handphone danbuang tunai Rp 2 juta,” kata Bery, Senin (7/8/2023).
Dijelaskan Bery, kedua tersangka dibekuk ketika berada di sebuah rumah di Jalan H Imam Munandar Kecamatan Bukit Raya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (jambret),” pungkasnya.(AH)