Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Tangkap Egy Damanik Serta Pendana Pengrusakan Pondok Pemandian Bahdamanik

×

Tangkap Egy Damanik Serta Pendana Pengrusakan Pondok Pemandian Bahdamanik

Sebarkan artikel ini

Views: 122

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kecewa kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, terkait Laporan Pengaduan (LP) Nomor :STPL/204/VI/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, terkait pengerusakan areal destinasi wisata Pemandian Bah Damanik di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, yang tak kunjung diproses oleh Polres Simalungun, Sumatera Utara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Eriodo Damanik dan Parulian Damanik, dengan tegas mengatakan, pengrusakan beberapa bangunan milik dari keluarga keturunan Oppung Naihorsik (Partuanon Damanik) yang di lakukan oleh Egy Damanik Vikky Simbolon , Candres Siallagan, Pandri Ambarita, Indra Siallagan, Rafly Damanik, Ramses Damanik, Rahmadhani Alkahfi. Sampai saat ini tak kunjung di tangkap oleh Polres Simalungun dibawah pimpinan AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung.

Bahkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari keluarga besar keturunan Raja Oppung Naihorsik (Partuanon Damanik) kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, kenapa di biarkan para pelaku pengrusakan tersebut.

“Begini bang laporan terkait Pengaduan (LP) soal pengerusakan areal destinasi wisata Pemandian Bah Damanik kepada kapolres AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung(Polres Simalungun) di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, sudah setahun belum di tangkapi dan di proses Hukum para pelaku Vikky Simbolon , Egy Damanik, Candres Siallagan, Pandri Ambarita, Indra Siallagan, Rafly Damanik, Ramses Damanik, Rahmadhani Alkahfi. Yang kami ketahui mereka berjumlah tiga belas orang,” ucap Eriodo Damanik dan Parulian Damanik.

“Dan pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok Egy Damanik dan kawan-kawan di danai oleh Hendrik Damanik dan istrinya Juwita boru Sinaga,” lanjutnya.

“Selain itu, total kerugian yang di akibatkan oleh pengrusakan kelompok Egy Damanik dan kawan-kawan tersebut,kurang lebih tiga ratus enam puluh juta rupiah(360 jt),” ungkapnya.

Eriodo Damanik dan Parulian Damanik berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses laporan mereka guna mencegah potensi konflik yang timbul akibat tak adanya titik terang penyelesaian permasalahan tersebut.

“Persoalan ini serta bukti pelaporan akan kami laporkan segera kepada Propam Polres Simalungun, Propam Polda Sumatra Utara, dan kepada Bapak Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi dan kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan kepada Menkopolhukam Bapak Mahmud MD,” tutupnya.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *