Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polisi Amankan 4 Kg Sabu Siap Edar Dari Sepasang Kekasih Yang Akan Menikah

×

Polisi Amankan 4 Kg Sabu Siap Edar Dari Sepasang Kekasih Yang Akan Menikah

Sebarkan artikel ini

Views: 126

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap Bandar Narkoba saat sedang melakukan transaksi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, SIK, SH, MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Akp M. Bahari Abdi, SH untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu tanggal 24 juni 2023.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar narkoba yang sering melakukan transaksi.

Pada pukul 17.43 Wib tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang Iaki Iaki dan satu orang perempuan yang mana mereka tersebut diamankan di Pasar buah nangka, JI. Tuanku tambusai, Kel. Wonorejo, Kec. Marpoyan damai, Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R Siagian saat Press Release, Kamis (6/7/23).

“Keempat Tersangka tersebut yakni RIS alias Reza (38), ARG alias Edo (39), RS alias Rama  (23), IDS alias Intan (28). IDS adalah tunangan RIS alias Reza.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap RIS dan mengakui menyimpan barang bukti narkotika di rumah orang tua dari IDS di JI. Suntai 1, Kel. Labuhbaru barat, Kec. Payung sekaki, Pekanbaru

Narkotika tersebut diakui oleh RIS dan ARG adalah milik mereka berdua yang disimpan oleh RS atas perintah RIS dan ARG. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap RIS dan ARG bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang Iaki Iaki yang berinisial A (DPO).

Dari tangan para Tersangka diamankan Barang Bukti berupa 1 unit mobil merk Honda Brio warna putih dengan nopol BM 1856 OT, 1 unit handphone merk Vivo warna biru gelap, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 buah dompet saku warna hitam, 1 buah koper warna coklat, 1 buah tas ransel warna abu-abu,  1 unit handphone android merk Oppo warna biru, 1 unit handphone merk lphone warna Cream,  1 unit handphone merk lphone 1 1 promax warna biru, 4 paket besar terbungkus teh china warna hijau dengan berat kotor 4 kilogram.

Kepada para Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 .OOO.OOO.OOO,O- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *