Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

PTUN Medan Gelar Sidang Lanjutan, Hadirkan Saksi Mantan Pangulu

×

PTUN Medan Gelar Sidang Lanjutan, Hadirkan Saksi Mantan Pangulu

Sebarkan artikel ini

Views: 266

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tim Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari masyarakat, Rabu (05/07/2023). Salah satu saksi yang di hadirkan adalah mantan pangulu era tahun 1997 hingga 2008, Sudarman, dan muslik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam persidangan tersebut yang di hadiri oleh Kuasa hukum dari PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan, dan juga Badan Pertanahan Nasional kanwil Sumut dan BPN Kabupaten Simalungun, serta Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4) Jhon Feryanto Sipayung SH.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 39/G/PTUN MDN, yang di ketuai oleh Hakim Ketua, Yusuf Ngongo SH MH Hakim Anggota Alponteri Sagala,SH Maria Pingkan Telew SH MH dan Panitera Derista Hotdiana Malau, langsung memulai dengan memberikan pertanyaan kepada BPN Kabupaten Simalungun tentang hasil plotting yang diambil pada saat sidang lapangan sebelumnya.

Dan dari hasil plotting yang dijelaskan oleh pihak BPN tersebut, didapatkan bahwa pada titik kedua yang berada disebelah timur tidak termasuk HGU PTPN IV akan tetapi ikut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Selanjutnya Hakim Ketua Yusuf Ngongo SH  MH membandingkan objek sengketa Peta Bidang Tanah Nomor 39 / 2019 yang menjadi acuan atau dasar penetapan eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun.

Dari hasil perbandingan tersebut diperoleh bahwa sebelah timur tidak termasuk menjadi HGU PTPN IV akan tetapi masuk didalam Peta Bidang yang diterbitkan oleh BPN KANWIL SUMUT.

Dimana pada saat sidang lapangan sebelumnya dalam berita Acara Eksekusi yang di terbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang acuannya adalah objek sengketa.

“Didapat sebelah timur berbatasan dengan HGU Kebun Balimbingan akan tetapi faktanya pada saat persidangan lapangan sebelah timur itu berbatasan perladangan masyarakat dan Majelis Hakim juga memperjelas kepada kepala desa Bah kisat apakah memang ada HGU PTPN IV disebelah sana pak, kepala desa menjawab sejauh ini yang saya ketahui tidak ada pak,” terangnya.

Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung S.H saat usai di gelarnya Sidang, ketika di konfirmasi mengatakan,
Sidang terbuka dengan agenda Pemeriksaan Saksi ini semakin jelas bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan negeri Simalungun terlalu dipaksakan dikarenakan banyak kejanggalan yang didapat antara ketidaksesuaian antara fakta dan data hal ini kami melihat adanya dugaan persengkongkolan jahat yang dilakukan oleh Pihak BPN KANWIL SUMUT dengan Pihak PTPN IV.

Kejanggalan kejanggalan yang didapat adalah yang pertama bahwa SK HGU tahun 1980 yang menjadi dasar digugat nya masyarakat pada tahun 1997 tidak pernah didaftarkan
Selanjutnya hasil plotting yang dijelaskan oleh BPN Kabupaten Simalungun disebutkan titik kedua yang berada disebelah timur tidak termasuk HGU PTPN IV akan tetapi ikut dieksekusi oleh pengadilan negeri Simalungun dan kejanggalan yang terakhir adalah bahwa didalam penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri Simalungun disebutkan bahwa sebelah timur berbatasan dengan HGU PTPN IV akan tetapi pada faktanya pada saat sidang lapangan sebelah timur berbatasan dengan kebun masyarakat.

“Dan atas kejanggalan kejanggalan tersebut kita akan melakukan seluruh upaya hukum atas kejanggalan kejanggalan yang terjadi didalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Dan saya juga meminta kepada bapak presiden dan bapak Kemenkopolhukam untuk menindak tegas pihak pihak terlibat didalam pelaksanaan eksekusi ini agar kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Sebelumnya PTPN 4 unit Balimbingan melakukan Eksekusi paksa tanaman kelapa sawit milik waga Dusun pendowo limo berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 09/Pdt/G/1997. Padahal perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009 dimana putusan penetapan Eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebelumnya dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *