Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Pemkot Sahkan Status Pernikahan 10 Pasang Nikah Siri

×

Pemkot Sahkan Status Pernikahan 10 Pasang Nikah Siri

Sebarkan artikel ini

Views: 129

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) bersama Tim Penggerak TP PKK Kota Pekalongan, meresmikan status perkawinan sepuluh (10) pasangan nikah siri, dalam acara legalisasi pernikahan dengan mengusung tema ” Dengan Legalisasi Pernikahan, Kita Dukung Terwujudnya Masyarakat Sejahtera Berbasis Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah,” berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (22/6/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

10 pasangan yang di make up sebagai pengantin itu, kemudian mendapatkan berbagai fasilitasi seperti mas kawin berupa cincin emas seberat 2 gram, seperangkat alat shalat, kompor gas, blender, magic com, souvenir, dan uang transport.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang hadir menyampaikan bahwa, kegiatan legalisasi pernikahan ini memang menjadi program tahunan Pemerintah Kota Pekalongan. Mengingat, masih banyak warga yang hanya menikah siri.

Menurutnya, dengan legalisasi status pernikahan tersebut, maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan buku nikah, yang bisa digunakan untuk mengurus pembaharuan KTP, KK, hingga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan program pemerintahan serta hak-hak waris.

“Acara legalisasi pernikahan ini penting dilakukan, karena masih banyak kita temukan warga yang pernikahannya belum terdaftar secara negara. Kami berusaha memfasilitasi mereka agar mendapatkan legalitas pernikahannya. Sebab, kalau pasangan ini sudah disahkan nikahnya secara agama dan negara maka ketika memiliki anak akan memudahkan kepengurusan administrasi kelahirannya, KK, KTP, pendidikan, dan sebagainya,” tegas Aaf, sapaan akrabnya.

Aaf mengucapkan selamat kepada semua pihak terkait khususnya Dinsos-P2KB dan TP-PKK yang telah membantu mendukung dan memfasilitasi kegiatan tersebut sehingga berjalan dengan sukses.

“Kami doakan semoga 10 pasang pengantin ini bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua TP-PKK Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya menuturkan, kegiatan legalisasi pernikahan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pernikahan secara sah dan membentuk rumah tangga atau keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

“Kami mengucapkan selamat menempuh hidup baru untuk 10 pasang pengantin ini semoga kegiatan ini bisa bermanfaat dan sudah dilegalkan pernikahannya. Bantuan yang diberikan oleh Pemkot juga bisa membawa berkah bagi semuanya,” imbuhnya.

Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi menyebutkan, kegiatan legalisasi pernikahan yang dilaksanakan dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2023 ini diikuti oleh 10 pasang pengantin yang berasal dari 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Kegiatan ini diawali dengan proses akad nikah yang dilakukan di KUA masing-masing, dan dilanjutkan resepsi di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan.

“Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Dinsos-P2KB, TP-PKK, lurah dan lebe serta himpunan perias pengantin Kota Pekalongan. Melalui kegiatan ini, kami himbau untuk masyarakat bisa melaksanakan nikah secara legal, artinya dia melaksanakan pernikahan sesuai UU No. 16 tahun 2019, nanti ada kepastian hukum agar haknya terlindungi, pelayanan sosial dan pelayanann untuk warga sipil yang bisa didapatkan,” tandasnya.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 265 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…