Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Kejati Jambi Beri Bantuan Hukum Perdata ke PTPN VI

×

Kejati Jambi Beri Bantuan Hukum Perdata ke PTPN VI

Sebarkan artikel ini

Views: 165

JAMBI, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI dalam menjalankan aksi korporasi maupun operasional.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Kejati Jambi dan PTPN VI yang di tanda tangani di ruang Sawit lantai III  Kantor Pusat PTPN VI, Rabu siang (21/6/2023).

Kejati Jambi, Elan Suherlan, SH  dan Direktur PTPN VI M Iswan Achir langsung menandatangani kesepakatan bersama ini.

Kesepakatan hukum ini, di hadiri Asisten Datun Kejati Jambi  dan Komisaris Utama PTPN VI Jambi, Rio Sarwono.

“Kesepakatan ini untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum secara bersama dalam bidang Perdata dan TUN yang dihadapi PTPN VI ,” tegas  Kejati Jambi, Elan Suherlan.

Menurut Kejati, ruang lingkup bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam kesepakatan bersama ini melingkupi aksi-aksi korporasi, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI yang masa berlakunya akan berakhir serta bantuan hukum lain dalam bidang Perdata dan TUN.

“Kami juga sepakat melakukan pendampingan dan memberikan pendapat hukum terhadap resiko permasalahan atau gangguan yang akan timbul hingga sosialisasi serta bimbingan teknis di bidang hukum lainnya,” kata Kejati Jambi, Elan Suherlan.

Sementara, Direktur PTPN VI, Iswan Achir mengaku sangat mengapresiasi kesepakatan hukum yang tercapai Katanya Iswan Achir.

Kesepakatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan serupa yang telah ada antara PTPN VI dan Kejati Jambi.

“Dari kesepakatan ini juga akan menjadikan tindakan dan langkah-langkah korporasi untuk beraktifitas makin kokoh sesuai dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga tidak akan ada timbul gangguan atau masalah dikemudian hari,”” tutup Iswan.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *