Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Wakil Bupati Simalungun Resmikan Gedung Uji KIR

×

Wakil Bupati Simalungun Resmikan Gedung Uji KIR

Sebarkan artikel ini

Views: 122

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Wakil Bupati Simalungun Zoni Waldi, SSos. MM, Kamis (15/6) siang, meresmikan gedung unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor. Gedung uji KIR beroperasi di Jalan Asahan, Batu Enam, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peresmian dibuka dengan menggunting pita oleh Wakil Bupati Simalungun Zoni Waldi. Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Kepala Dinas Perhubungan Sabar Pardamean Saragih, Ando Girsang dan jajaran penyidik Dinas Perhubungan.

Wakil Bupati Simalungun Zoni Waldi mengatakan, keberadaan gedung unit uji KIR dibangun diharapkan dapat memberikan pelayanan pada angkutan umum. Sistem uji KIR dapat mencegah kendaraan angkutan dari bahaya hingga beresiko merugikan orang lain maupun pemiliknya.

“Melalui pelayanan unit uji KIR ini, nanti semua kendaraan dapat digunakan dengan layak. Sehingga kebutuhan masyarakat akan transportasi yang baik tersedia,” ujar Zoni dalam sambutannya, Kamis (15/6) siang.

Usai menyampaikan sambutan, Zoni Waldi melakukan cek langsung sistem operasional teknis uji KIR. Kunjungan turut didampingi sejumlah penyidik dan pemilik usaha angkutan umum yang melakukan uji KIR.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Sabar Pardamean Saragih mengatakan, pihaknya menekankan agar semua pengusaha organda angkutan umum maupun angkutan barang agar melakukan uji KIR.

Sabar menegaskan, pelanggaran atas uji KIR dapat beresiko sanksi administratif oleh penyidik Dinas Perhubungan.

“Kita himbau kepada perusahaan organda mari sama sama mendukung kendaraan layak jalan. Kendaraan umum angkutan harus di uji KIR semuanya untuk keselamatan,” ujar Sabar dalam sambutannya.

Dinas Perhubungan Simalungun juga fokus pada fungsi pengawasan baik di jalan maupun administrasi. Para pengusaha, yang bertentangan dengan aturan teknis uji KIR dapat diberikan sanksi surat teguran, hingga pencabutan izin trayek. (Isnani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *