Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Novi Perangkat Nagari Urus Sertifikat Bitin Dipertanyakan

×

Novi Perangkat Nagari Urus Sertifikat Bitin Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 137

PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Pengurusan sertifikat baru sebidang tanah yang berlokasi di Tong Blau Korong Kasai Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padangpariaman dipertanyakan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bitin (65), selaku pemohon untuk pengurusan penerbitan sertifikat, saat dikonfirmasi JAPOS.CO mengatakan untuk melengkapi persyaratan penerbitan sertifikat, semuanya diserahkan kepada Novi. “Saya cukup menyerahkan KTP dan KK saja,  Alhamdulillah tim pengukur dari Pertanahan sudah turun kesini untuk melakukan pengukuran 10 hari yang lalu,” ucapnya Kamis (15/6/2023).

Sementara itu Yusmaniar (67), warga Tong Blau yang letak tanahnya bersempadan dengan Bitin merasa heran. “Kenapa saya tidak diberitahu, padahal tanah saya bersempadan dengan Bitin, tapi saya tidak pernah diminta untuk menandatangani surat sempadan.” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Nursima (70), sebagai pemilik sebidang tanah yang letaknya juga bersempadan dengan tanah Bitin. Dirinya juga merasa sangat heran mengapa kita tidak diberitahu waktu pengukuran. Padahal tanah yang mau di sertifikatkan bersempadan dengan tanahnya. Tapi dirinya mengatakan juga tidak pernah diminta untuk menandatangani surat sempadan tersebut.

Terpisah Wali Korong Kasai sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Nagari saat dikonfirmasi mengatakan Novi perangkat Nagari tidak pernah berkordinasi dengan saya, dan saya tidak pernah pula menandatangani surat tanah tersebut. Begitu juga dengan turunnya tim pengukur kelokasi objek tanah yang diukur,  saya juga tidak pernah diberitahu oleh Novi.

“Secara regulasi dan SOPnya saya harus diberitahu. Terima kasih informasinya pak, karena ada yang peduli dengan permasalahan ini,” ucap Wali Korong Kasai, Devi Rinanda ST Kamis (15/6/2023).

Wali Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman saat dikonfirmasi mengatakan tim pengukur turun, saya tidak tahu, semua berkas sebelum tanda-tangan saya, tentu di bawa dulu melengkapi tanda tangannya. “Tapi untuk jelasnya coba croscek kepada korongnya dulu, terkait kelengkapan berkas tersebut. Karena Novi yang nyimpan berkas, dia lagi keluar. Kalau seandainya memang ada surat-surat tersebut dipalsukan, itu sudah pidana,” tegas Wali Nagari Kasang Ali Buzar diruang kerjanya Kamis(15/6/2023).

Sementara itu Novi yang  berprofesi sebagai Staf di Kantor Wali Nagari Kasang saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan,” kami turun kelokasi sebidang tanah tersebut untuk menentukan titik koordinatnya, ternyata tanah yang bersangkutan masuk ke wilayah PIP, jadi tanah si pemohon atas nama Bitin tidak bisa di sertifikatkan,” jawabnya melalui seluler, Kamis (15/6). (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 179 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…