Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko 3 Orang Berpotensi Tsk, Kejari Juga Periksa Bagian Ini

×

Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko 3 Orang Berpotensi Tsk, Kejari Juga Periksa Bagian Ini

Sebarkan artikel ini

Views: 107

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memvonis tiga orang terdakwa terbukti korupsi pada perkara Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan rakyat dan keuangan negara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus mendalami perkara dugaan tipikor di RSUD Mukomuko. Perkara itu sudah naik penyidikan, dalam perkara ini 3 orang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi Rabu (14/6) menyampaikan, perkara dugaan tipikor  tersebut masih terus berproses. Saksi-saksi masih dimintai keterangan. “Siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, nantinya akan kita sampaikan ke publik jika tahapan-tahapan sudah selesai,” kata Kajari.

”Kalau ditanya berapa bakal tersangka. Ya, minimal 3 orang. Dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko lebih dari perkiraan awal,”tegasnya.

Tim penyidik Kejari Mukomuko juga telah memperkirakan sementara dan berkemungkinan adanya potensi dugaan Kerugian Negara (KN) hingga mencapai di atas Rp 1 miliar.“Indikasi permasalahan pengeluaran keuangan di RSUD ini tahun 2016 hingga Agustus 2021. Untuk sementara berkemungkinan KN lebih dari satu miliaran. Untuk pastinya nanti setelah penyidik selesai periksa saksi-saksi dan meminta tim ahli untuk melakukan audit,”bebernya.

“Penyidikan masih terus berproses, dan masih melakukan pemeriksaan para saksi-saksi. Hampir setiap hari saksi-saksi di panggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik. Sejumlah perusahaan sudah dipanggil, namun ada beberapa pihak ketiga selaku penyedia obat di RSUD Mukomuko yang memenuhi panggilan dan ada juga yang belum memenuhi panggilan penyidik,” lanjutnya.

Kata Rudi, khusus untuk penyedia obat yang nanti tidak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik akan memanggil ulang.“Kita minta para saksi-saksi kooperatif. Hingga hari ini (kemarin), enam orang saksi dari penyedia obat kita mintai keterangan,”tegasnya.

Selain itu, ia menyatakan, cukup banyak saksi-saksi yang akan kembali dimintai keterangannya. Baik  pejabat yang lama maupun pejabat yang baru serta ASN yang bertugas di RSUD Mukomuko. Bahkan jika tidak ada perubahan jadwal, minggu depan giliran para dokter di RSUD Mukomuko yang menerima uang jasa akan dimintai keteranganya sebagai saksi.

“Para dokter di RSUD Mukomuko, kemungkinan kita mintai keterangannya  minggu depan.Saksi-saksi pada perkara ini kemungkinan akan terus bertambah. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi secara marathon,”lanjutnya.

Rudi juga mengatakan, selain periksa saksi-saksi. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.

“Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan dan dimasukan di dalam puluhan karung dan dibawa ke kantor Kejari beberapa pekan lalu  terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan – penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan – pengadaan obat. Saksi-saksi banyak dimintai keterangan. Termasuk Kajari Mukomuko ikut terlibat langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang tengah ditangani saat ini,” tutupnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *