Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Minim Perhatian Jalan Kampung Nelayan PIMM Mukomuko, Lurah dan Camat Diam

×

Minim Perhatian Jalan Kampung Nelayan PIMM Mukomuko, Lurah dan Camat Diam

Sebarkan artikel ini

Views: 36

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Minimnya perhatian dari pemerintah terhadap jalan yang mengitari sebagian rumah penduduk kampung nelayan Pantai Indah, Kelurahan Koto, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko di Provinsi. Dimana jalan yang panjangnya hanya lebih kurang 300 meter tersebut dalam rentang waktu yang cukup lama hingga saat ini belum tersentuh oleh pemerintah setempat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk bisa mendapat perhatian dari pemerintah daerah Lurah Kelurahan Koto Jaya bersama Camat Kecamatan Kota Mukomuko harus melakukan musrenbangdes/kelurahan dan Musrenbang Cam, lalu membuat permohonan yang diajukan ke Dinas PU-PR Mukomuko melalui bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko yang merupakan Lending sektor bidang pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mukomuko.

Dikatakannya,” dari seluruh hasil usulan Musrenbang seluruh desa sudah mendapatkan kuota feripikasi dan harmonisasi penyesuaian terhadap jumlah pagu anggaran yang kita dapatkan pendapatan daerah, untuk jalan kampung nelayan sendiri itu merupakan jalan lingkungan yang belum selesai terang kadis PU-PR Apriansyah ST MT ketika dikonfirmasi media Japos.co Rabu, (7/6) kemaren.

“Untuk jalan lingkungan ini kita coba ajukan lagi paling tidak kita mendapatkan dulu permohonan pengajuan surat dari lurah ataupun camat yang naik ke PUPR yang tujuan nya bupati dan nantinya baru diposisikan ke dinas dan juga ke tim anggaran supaya dimasukan kedalam Rencana Kerja (Renja) apakah nanti masuk Renja perubahan ataupun Renja 2024 supaya tidak lagi bersebrangan dengan proses perencanaan kita,” kata Apriansyah.

Dirinya juga mengatakan kenapa demikian karena proses perencaan itu tidak boleh tiba-tiba muncul namun harus melalui musrenbangdes dan juga Musrenbang Cam serta Musrenbang Kabupaten, ini baru di harmonisasi nanti sesuai dengan pagu yg kita dapatkan.

“Menurut kami coba diajukan lagi dari beberapa pihak ke dewan, bupati tembuskan ke dinas PUPR karna itu jalan lingkungan,” tandas Apriansyah.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *