Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perusahaan Polo Ralph Lauren Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam Terkait Gugatan Merek

×

Perusahaan Polo Ralph Lauren Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam Terkait Gugatan Merek

Sebarkan artikel ini
Pihak PT PRLI dan PT MPP saat melakukan konfrensi pers.

Views: 311

JAKARTA, JAPOS.CO  – Tidak asing lagi bagi orang banyak mengenal logo orang menunggang kuda produk kaos ternama Polo dengan merk dagang Polo by Ralph Lauren, namun dibalik terkenalnya ternyata sejak tahun 1986 sudah berperkara

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seorang yang  bernama Mohindar HB selaku pemegang pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran merk 173934 di Dirtjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggugat merk dagang Polo by Ralph Lauren yang digunakan perusahaan produksi kaos Polo di Indonesia yakni PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan pemegang Merk Polo lainnya dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP)  atas nama Fahmi Babra.

Anehnya, Gugatan yang dipakai oleh Mohindar HB sebagai alat bukti Pokok Perkara diputus yang sudah tidak berlaku lagi/dihapus dari Merk Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan putusan nomor 140/PDT.G/1995/PN.JKT.PST pada 18 Agustus 1995 dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001.

Denny Thung juru bicara PT PRLI dan PT MMA saat memberikan keterangan.

Kemudian Mohindar HB kembali menggugat PT PRLI, PT MPP, Fahmi Babra dan Dirtjen HAKI pada 22 Agustus 2022 dan diputuskan menang oleh  Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.

Lalu ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 serta ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023.

“Nah, ini sungguh menggelitik dipihak kami, ada banyak  kejanggalan dalam putusan tersebut. Bagaimana bisa penggugat Mohindar HB yang tidak mempunyai merek dapat menggunakan Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pad 1995 melalui putusan pengadilan dan putusan Kasasi pada 2001. Tidak memiliki legal standing/tidak sah/tidak ada sertifikat bisa menggugat kami selaku perusahaan dan pemilik merek yang sah?,” ujar Juru Bicara (Jubir) PT PRLI dan PT MPP, Denny Tjung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (01/06/2023).

Lanjut Denny, pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas perkara gugatan merek Polo by Ralph Lauren ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Saya pertanyakan, bagaimana mungkin kami dikalahkan dari tingkat Pertama PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA menggunakan merek yang sudah dihapus 173934 di Dirtjen HAKI. Kami tidak bisa menerima selaku pemegang sertifikat 14 merek yang sah Polo by Ralph Lauren dari dua perusahaan PT PRLI dan PT MPP serta pemegang tiga merek atas nama Fahmi Babra yang sudah terdaftar resmi di Dirtjen HAKI Kemenkumham,” jelasnya.

Selain minta perlindungan hukum pada Menkopolhukam, kami juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan Mohindar HB ke Bareskrim Polri dugaan unsur Pidana.

“ Kami sudah melaporkan Mohindar HB ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan Nomor : STTL/008/1/2023/BARESKRIM tertanggal 9 Januari 2023. Prosesnya sudah berjalan, dan tinggal menunggu perkembangannya” ujar Denny.

Dari data yang diberikan, bahwa PT Manggala Putra Perkasa sudah mengumumkan melalui surat kabar Suara Pembaruan pada tanggal 7 Desember 1994 terkait pembaharuan Merek Dagang & Hak Cipta “ POLO RALP LAUREN “ di Dirjen HAKI 15 Oktober 1987 dengan No.226009

Perusahaan yang sudah melakukan bisnis atau kegiatan usaha selama puluhan tahun yang legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku akan terancam dengan putusan tersebut dan akan berdampak bagi ribuan karyawan di seluruh Indonesia.

“Tentu jika putusan tersebut dijalankan akan berdampak pada nasib ribuan karyawan, mitra kerja dan hilangnya kontribusi penerimaan pajak negara akibat kemungkinan akan berhentinya operasional toko-toko Polo Ralph Lauren di seluruh Indonesia,” tutup Denny. (JP1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *