Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Jaringan Narkoba Untung Girsang di Gulung Unit Intel Kodim 0207/Smalungun

×

Jaringan Narkoba Untung Girsang di Gulung Unit Intel Kodim 0207/Smalungun

Sebarkan artikel ini

Views: 137

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Untuk memutus rantai jaringan bandar narkoba di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Koramil 12 Saribudolok bekerjasama dengan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun melakukan Penangkapan terhadap jaring bandar narkoba A.n Untung Girsang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Dusun Suka Damai Desa Bandar Saribu Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun Sumatra utara, pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib.

Ditempat transaksi Anggota Tim menemukan 4 (embat) bungkus plastik klip putih berisikan Narkoba jenis Sabu-Sabu, diduga pada saat pembeli melarikan diri, barang tersebut tertinggal ditempat rumah Sdr Untung Girsang.

Empat bungkus plastik klip putih berisikan Narkoba jenis Sabu- Sabu seberat 0,55 ons.
2. Alat Hisap Sabu-Sabu.
3. Plastik klip putih kosong ± 500 pcs.
4. Buku Catatan dengan isi tulisan setoran dan Bon pembelian sabu-sabu.

Sebelumnya anggota Babinsa yang bertugas di koramil 12 saribudolok simalungun, Kopda Tuah M Damanik, menerima informasi dari warga, bahwa di Desa Suka Damai Kecamatan Saribudolok Kabuoaten Simalungun, terdapat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang telah bertahun-tahun menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, personil unit Intel kodim 0207/SML Dpp Danunit Inteldim 0207/SML Letda Cpl Fransiskus Simanullang beserta 7 (tujuh) orang Anggota melakukan pendekatan ke lokasi transaksi, di rumah Sdr Untung Girsang yang di jadikan tempat penjualan Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut ,guna penyelidikan.

Pada pukul 19.00 Wib Dan Unit Inteldim 0207/SML melaksanakan briefing kpd Unit Intel dan Babinsa serta pembagian tugas guna penangkapan terhadap Bandar Narkoba tersebut bersama anggota Koramil 12 Saribudolok.

Selanjutnya Tim melakukan pengepungan guna melakukan penangkapan, namun keadaan untuk mendekat ke target transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu-Sabu tidak memungkinkan, dikarenakan banyaknya hewan peliharaan (Anjing) diseputaran lokasi, sehingga Tim melaksanakan pengintaian dari jarak jauh.

Selanjutnya sekira Pukul 20.45 Wib berdasarkan pantauan dari Tim adanya kegiatan transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu-Sabu (pembeli sudah menyerahkan uang dan Bandar Narkoba tersebut mengambil Narkoba jenis Sabu-Sabu dari rumah Bandar tersebut dan diserahkan kepada pembeli), selanjutnya Tim melakukan pengejaran, namun Bandar secara cepat meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan hampir menabrak anggota Unit Intel kodim. sementara pembeli meloloskan diri dengan berlari menghilangkan jejak.

Selanjutnya masyarakat berbondong-bondong menuju Lokasi penangkapan yang ada di warung dan mau membantu menangkap Sdr Untung Girsang, tetapi tidak dapat ditangkap karena begitu kencang sepeda motor yang dipakai Sdr Untung Girsang, kemudian masyarakat menyarankan kepada Babinsa yg ada dilapangan supaya berkordinasi dengan Gamot setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Bandar tersebut secara bersama-sama guna mengungkap barang bukti yang masih ada di rumah Sdr Untung Girsang tersebut.

Sekira pukul 21.50 Wib disaksikan oleh Sekdes Bandar Saribu (Elom Sinaga) Gamot Suka Damei ( Roseli br Sipayung) , PJS Pangulu (Monang Sinurat), Ketua Partuha Maujana Kec. Pematang Silimahuta (Hotmarulitua Sipayung) dan warga Suka Damei berjumlah ± 50 orang dan anggota Koramil dan Unit Inteldim sebelumnya berkordinasi dengan orang tua Sdr Untung Girsang dan memberikan ijin untuk melaksanakan penggeledahan terhadap rumah Bandar Narkoba Sdr. Untung Girsang, dimana ditemukan beberapa barang bukti seperti :
– Aqua botol dan Aqua Gelas,
– Plastik klip putih terdapat didalam kamar (bekas Sabu-Sabu)
– Satu kantong plastik besar didalamnya terdapat plastik klip putih kosong yang belum digunakan sebanyak ±500 Pcs untuk tempat sabu yang akan dijual.

Kemudian Babinsa dan Unit Intel serta warga masyarakat membawa Barang bukti tersebut ke Polsek Saribudolok guna dilakukan tindak lanjut, namun disarankan Oleh Kapolsek Saribudolok untuk membawa dan melaporkannya ke Polres Simalungun Sat Narkoba.

Pada pukul 23.40 Wib, Personil anggota Koramil dan warga suka damei ( ±30 orang) tiba di Polres Simalungun dan langsung melapor kebagian Sat Narkoba Polres Simalungun dan diterima oleh Aipda Doli Hutagalung, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi-saksi.

Warga setempat Jhon Fredi Jawak mengatakan, Penangkapan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil dan anggota Unit Intel tersebut didukung oleh masyarakat setempat dan permasalahan tersebut harus dikawal hingga Tuntas, dan warga berharap agar tidak ada lagi Bandar narkoba di desa Bandar di Saribudolok.

Lanjut Jhon Fredi Jawak, didesa kami ini sering terjadi kehilangan seperti mesin babat di ladang, sepeda motor hilang dari depan rumah dan pencurian di rumah mereka sehingga warga merasa sangat resah sekali. bahkan anak-anak kecil di desa Bandar Saribu sering disuruh Sdr. Untung Girsang untuk mengantarkan barang kepada Salah seorang di warga didesa tersebut dan anak tersebut diberikan upah sebesar RP 10.000.00.- (Sepuluh Ribu rupiah). Dan sumber pernah memperjelas kepada anak-anak tersebut dan anak-anak tersebut memberitahukan bahwasanya barang yang diantar adalah plastik kecil isinya warna putih. bahkan Sdr. Untung Girsang sudah lama melakukan aksinya sebagai bandar narkoba dan sering melihat orang baru yang bukan warga suka Dame sering lalu lalang keluar masuk dari gang depan rumah Sdr. Untung Girsang dan juga sumber menambahkan bahwasanya Saudara Kandung Sdr. Untung Girsang (Abangnya) a.n Syahdan Girsang juga melakukan aksinya sebagai bandar narkoba di sebuah perladangan yang diperkirakan 2 KM dari Dusun Suka Damai.

Lanjutnya lagi  Sdr Untung Girsang sudah pernah ditangkap karena mengedar narkoba juga dan dipenjara 5 Tahun dan baru 1 tahun keluar dari penjara, kalau Abangnya itu a.n Syahdan Girsang sudah 3 kali ditangkap Polsek Saribudolok tapi dilepaskan setiap penangkapan.

Ketua Partuha Maujana Kecamatan Pematang Silimahuta (Hotmarulitua Sipayung) dan warga Suka Dame juga ingin ketemu dengan Bapak Dandim 0207/Sml supaya dikordinasikan kepada Bapak Kapolres Simalungun agar Bandar Narkoba Sdr Untung Girsang ditangkap segera dan tidak boleh lagi melakukan transaksi di kampung mereka.

bahkan Ketua Partuha Maujana Kec. Pematang Silimahuta (Hotmarulitua Sipayung menyarankan kepada pimpinan agar berkoordinasi dengan pihak terkait guna membuat Sdr Untung Girsang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dilakukan penindakan Terhadap Sdr Untung Girsang sesuai hukum yang berlaku di NKRI, dan dilakukan penyelidikan tersebut saudara kandungnya a.n Syahdan Girsang yang juga menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya kepala penerangan korem 022/ pantai Timur Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung membenarkan adanya penangkapan jaringan bandar narkoba jenis sabu, oleh tim unit intel kodim 0207 simalungun.

“Ya benar dimana ada keresahan warga Desa Suka Damai bahwa di kampung mereka sering sekali transaksi Narkoba serta masyarakat mau mendukung penuh apa yang akan dilaksanakan oleh Koramil dan Unit Intel Kodim 0207/Sml untuk menangkap Sdr Untung Girsang karena selama ini sangat meresahkan masyarakat ucap kapenrem. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *