Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Harga Seragam di SMKN 6 Kota Tangerang Selangit 

×

Harga Seragam di SMKN 6 Kota Tangerang Selangit 

Sebarkan artikel ini

Views: 337

TANGERANG KOTA, JAPOS.CO – Terkait penjualan seragam Sekolah salah satu orang tua Siswa SMKN 6 Kota Tangerang mengeluhkan mahalnya biaya seragam sekolah yang di patok oleh pihak Sekolah

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang dipimpin Toni Sudaryana ini, berdasarkan informasi yang diterima Japos. Co, untuk perlengkapan seragam sekolah orangtua siswa harus mengeluarkan biaya hingga Rp 5 juta rupiah per siswa, yang konon katanya untuk seragam berikut atribut sekolah.

Hal ini telah berlangsung cukup lama setiap penerimaan anak didik baru tiap tahunnya menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak sekolah tanpa memperhatikan situasi ekonomi orangtua siswa.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sangat jelas disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

“Larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada guru atau kepala sekolah dan atau yang mengatasnamakan koperasi sekolah sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016,” terangnya ketika dikonfirmasi ke pihak SMKN 6 Kota Tangerang, Rabu (31/06),

Toni Sudaryana yang selaku Kepala Sekolah yang didampingi oleh Iwan selaku humas membenarkan hal tersebut, tapi itu sudah sesuai kesepakatan komite dengan orang tua siswa.

Selanjutnya Toni Sudaryana berdalih yang melakukan penjualan perlengkapan bukan sekolah melainkan koperasi sekolah.

Hal senada di benarkan Iwan selaku humas, koperasi Sekolah yang mengadakan sesuai rapat komite dengan orang tua siswa,

“Kami menghimbau kepada orang tua yang  merasa terbebanin silahkan datang ke sekolah,” tambahnya.

“Terjadinya praktek penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah yang mengatasnamakan koperasi, sebenarnya bertentangan dengan azas koperasi. Koperasi sekolah adalah badan usaha milik sekolah untuk melayani kebutuhan siswa siswinya, namun dengan azas sukarela dan tidak memaksa,” kata Surya ketua LBH Swastika Advokasi Nusantara.

Masih kata Surya, kalau sampai pihak sekolah memaksakan hal tersebut kepada siswa siswinya, itu sangat tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan kaidah dan azas koperasi yang sebenarnya.(Bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *