Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Publik Pertanyakan Polisi Tidak Menahan Tersangka, Yodi Kristianto: Penahanan Adalah Kewenangan Penyidik

×

Publik Pertanyakan Polisi Tidak Menahan Tersangka, Yodi Kristianto: Penahanan Adalah Kewenangan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Views: 109

MAKASSAR, JAPOS.CO – Belum genap satu minggu pasca penetapan tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, publik kembali dikejutkan dengan sejumlah foto yang beredar di kalangan media dalam sebuah acara yang menunjukkan kedua tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy, yakni MIF dan FT melenggang bebas di salah satu hotel bintang empat di Kota Makassar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut salah seorang Jurnalis, foto tersebut diambil ketika menghadiri acara makan malam yang merupakan acara silaturahmi antara pihak keluarga Almarhum Virendy dan seorang pengurus Ikatan Alumni Fakultas Teknik Unhas dari Jakarta.

Saat dikonfirmasi mengenai perihal acara tersebut, Yodi Kristianto, SH, MH yang sedang berada di Mamuju, Sulawesi Barat mengatakan, telah memberi persetujuan kepada kliennya untuk menghadiri acara silaturahmi tersebut.

“Acara tersebut murni silaturahmi, bukan inisiatif dari pihak keluarga Almarhum Virendy, mereka hanya hadir sebagai undangan,” kata Yodi Kristianto.

Publik mempertanyakan serta menyayangkan sebab kedua tersangka ternyata turut juga hadir dalam acara tersebut.

“MIF dan FT sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya tidak etis berada dalam ruang publik, mengapa polisi tidak melakukan penahanan?,” sergah seorang publik mempertanyakan hal tersebut.

Sementara Yodi Kristianto, Pengacara Keluarga Virendy yang juga menjadi sasaran pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai penahanan tersangka. “Penahanan adalah kewenangan penyidik,” terang Yodi Kristianto.

“Dan jika diperlukan akan dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan di Kejaksaan dan juga atas permintaan Majelis Hakim pada saat persidangan,” lanjutnya.

“Penahanan biasanya dilakukan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana yang acaman hukuman penjaranya diatas lima tahun atau lebih,” kata Yodi Kristianto.

“Alasan dilakukan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mungkin melarikan diri,” sambungnya.

“Dalam kasus Virendy, menurut pihak penyidik saat dikonfirmasi pihak Pengacara, para tersangka kooperatif dan barang bukti dalam kasus ini telah disita oleh pihak kepolisian,” beber Yodi.

“Pihak penyidik mengatakan kepada kami bahwa fokus mereka adalah melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan. Sekalipun menurut hemat kami, jika menganalisis ketentuan pidana yang dikenakan pihak kepolisian, yaitu Pasal 359 KUHP atau kealpaan yang mengakibatkan mati, seharusnya waktu empat bulan lebih dari cukup untuk melengkapi berkas,” tutupnya. (hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 44 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Taman  objek wisata Baru (panorama) yang elok dikunjungi di Kota Bukittinggi, kini menjadi perhatian publik.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Walikota Bukittinggi Erman Safar, menyebut sebagai…